Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera uni eropa (unsplash.com/ALEXANDRE LALLEMAND)
bendera uni eropa (unsplash.com/ALEXANDRE LALLEMAND)

Intinya sih...

  • Bank dan penyedia jasa pembayaran di Uni Eropa wajib memverifikasi kecocokan nama penerima dan tanda pengenal unik sebelum mengeksekusi pembayaran.

  • Aturan baru bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dari penipuan online, biaya tersembunyi, dan penyalahgunaan data pribadi.

  • Platform online besar diwajibkan memeriksa legalitas pengiklan layanan finansial di negara sasaran untuk menciptakan pasar pembayaran yang lebih terbuka dan kompetitif.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa resmi menyetujui aturan baru yang mengharuskan bank dan penyedia layanan pembayaran bertanggung jawab lebih besar dalam melindungi konsumen dari penipuan online, biaya tersembunyi, dan kebocoran data. Aturan yang diberlakukan pada Kamis (27/11/2025) ini, juga memaksa mereka untuk membekukan transaksi yang mencurigakan demi keamanan pelanggan.

Kesepakatan yang dicapai antara negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa bertujuan memperkuat mekanisme pencegahan penipuan serta memastikan penyedia jasa pembayaran menanggung kerugian nasabah jika gagal menjalankan prosedur keamanan yang tepat. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan perlindungan konsumen di ranah digital.

1. Kewajiban baru bagi bank dan penyedia jasa pembayaran

Parlemen Eropa merinci bahwa di bawah PSR dan PSD3, penyedia jasa pembayaran (payment service providers/PSP) akan diwajibkan memverifikasi kecocokan antara nama penerima dan tanda pengenal unik sebelum mengeksekusi suatu pembayaran. Jika terdapat ketidaksesuaian, PSP harus menolak perintah pembayaran dan memberitahu pihak pengirim agar dana tidak berpindah ke rekening yang salah atau berpotensi digunakan pelaku penipuan.​

Parlemen Eropa juga menegaskan bahwa PSP harus menerapkan autentikasi kuat bagi nasabah, melakukan penilaian risiko transaksi, serta menyediakan fitur batas pengeluaran dan mekanisme pemblokiran untuk menekan peluang terjadinya penipuan. Dalam kesepakatan yang sama, dinyatakan bahwa jika penipu memulai atau mengubah suatu transaksi, maka transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai transaksi tidak sah dan PSP akan bertanggung jawab atas seluruh jumlah penipuan itu.

2. Perlindungan konsumen dari penipuan online dan biaya tersembunyi

Lembaga-lembaga Uni Eropa menekankan bahwa tujuan utama aturan baru ini adalah memperkuat perlindungan pengguna jasa pembayaran dari berbagai bentuk penipuan, termasuk penipuan online dan penyalahgunaan data pribadi.

“Konsumen akan mendapat manfaat dari aturan baru pada regulasi layanan pembayaran. Langkah pencegahan penipuan wajib diterapkan untuk mengurangi kasus penipuan pembayaran. Bank harus menanggung lebih banyak beban jika gagal jalankan tugasnya,” kata René Repasi, pelapor regulasi dari kelompok S&D, dilansir Channel News Asia.

Aturan ini mewajibkan kejelasan informasi biaya dan ongkos layanan pembayaran sehingga bank dan penyedia jasa pembayaran tidak lagi bisa menyembunyikan biaya tambahan dari konsumen. Selain itu, legislasi ini bertujuan menjamin akses lebih baik terhadap uang tunai, khususnya di wilayah terpencil dan pedesaan, dengan memastikan ketersediaan layanan penarikan tunai dan akses ke rekening pembayaran secara adil bagi institusi pembayaran non-bank.​

3. Peran platform online dan dampak bagi persaingan sektor pembayaran

Parlemen Eropa menjelaskan bahwa platform online besar dan mesin pencari akan diwajibkan memeriksa legalitas pengiklan layanan finansial di negara sasaran, termasuk memastikan bahwa mereka memiliki izin atau status pengecualian resmi.

“Kesepakatan hari ini merupakan kemenangan parlemen karena menetapkan tanggung jawab bagi platform online tempat penipuan bermula,” kata René Repasi, dilansir India Times.

Pelapor untuk direktif, Morten Løkkegaard dari kelompok Renew, menegaskan bahwa kesepakatan ini juga bertujuan menciptakan pasar tunggal pembayaran yang lebih terbuka dan kompetitif, antara bank dan penyedia jasa pembayaran non-bank.

“Kesepakatan ini merupakan langkah besar menuju pasar pembayaran tunggal yang lebih terbuka dan tangguh. Dengan memperbarui aturan yang sudah usang, Eropa tetap kompetitif di sektor keuangan yang berkembang pesat,” ujar Løkkegaard.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team