Jakarta, IDN Times - Uni Eropa resmi menyetujui aturan baru yang mengharuskan bank dan penyedia layanan pembayaran bertanggung jawab lebih besar dalam melindungi konsumen dari penipuan online, biaya tersembunyi, dan kebocoran data. Aturan yang diberlakukan pada Kamis (27/11/2025) ini, juga memaksa mereka untuk membekukan transaksi yang mencurigakan demi keamanan pelanggan.
Kesepakatan yang dicapai antara negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa bertujuan memperkuat mekanisme pencegahan penipuan serta memastikan penyedia jasa pembayaran menanggung kerugian nasabah jika gagal menjalankan prosedur keamanan yang tepat. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan perlindungan konsumen di ranah digital.
