Jakarta, IDN Times - Financial technology (fintech) merupakan hasil penggabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang menyebabkan perubahan model bisnis dan metode pembayaran dari konvensional menjadi lebih modern (digital). Namun, ada sisi gelap dari jasa fintech ini yang perlu kamu waspadai
Dengan fintech, transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam tidak perlu bertatap muka satu sama lain. Transaksi-transaksi itu pun dapat dilakukan dengan waktu yang singkat karena adanya teknologi.
Indonesia juga sudah membuka jalan bagi perusahaan-perusahan fintech yang menawarkan pinjaman online untuk masyarakatnya yang membutuhkan pinjaman cepat. Namun, ternyata gelombang perusahaan pemberi pinjaman asal China ini mulai mengkhawatirkan regulator Indonesia karena semakin banyaknya perusahaan yang tidak terdaftar dan melakukan tindak penagihan utang dengan cara yang agresif, demikian dikutip dari situs Reuters.
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengimbau agar hati-hati dalam memilih fintech. "Pastikan dulu legalitas dari penyelengara layanan fintech P2P (peer to peer)," kata Sekar kepada IDN Times, Senin (1/10).
Informasi mengenai fintech yang bisa dipercaya, kata dia, dapat diakses di website OJK atau menghubungi layanan Kontak OJK 157. "Kemudian kami juga mengimbau agar pelaku transaksi memahami kewajiban, hak dan risiko terkait transaksi tersebut," jelasnya.