https://www.pexels.com/@karolina-grabowska
Sebagai mana lembaga negara, BPK memiliki otoritas kewenangan yang sesuai dengan tujuan berdirinya. Kewenangan BPK sebagai upaya menjalankan aktivitas untuk memudahkan tugas-tugasnya.
Wewenang merupakan hak untuk melaksanakan pemeriksaan sebagai pengelola keuangan negara. Berikut adalah beberapa wewenang BPK yang perlu diketahui:
1. Pemeriksaan
Mulai dari menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan hingga melaksanakan pemeriksaan. Tidak sampai di situ, BPK juga berhak menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan sesuai yang dihasilkan dalam pemeriksaan.
2. Memperoleh dokumen atau keterangan
Dalam kerjanya, BPK berhak meminta dokumen serta keterangan dan yang bersangkutan wajib memberikannya. Mereka yang berkewajiban memenuhi permintaan BPK adalah setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola negara khususnya bidang keuangan.
3. Memeriksa menyeluruh pada uang dan barang milik negara
BPK berhak melakukan pemeriksaan terhadap uang dan barang milik negara, mulai di tempat penyimpanan, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara. Juga untuk memeriksa catatan perhitungan, surat-surat, nota atau bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya terkait pengelolaan keuangan negara.
4. Menetapkan
BPK berhak menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk diberikan.
5. Menetapkan standar pemeriksaan
Sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan mengawasi keuangan negara, BPK juga berwenang menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara. Tidak lupa untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah sebab standar yang dibuat yang wajib digunakan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Penetapan kode etik
BPK juga berhak menetapkan kode etik untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
7. Meminta bantuan ahli
BPK dapat menggunakan tenaga ahli atau tenaga pemeriksa di luar BPK jika diperlukan. Ia akan bekerja untuk dan atas nama BPK.
8. Melakukan pembinaan
BPK dapat melakukan pembinaan pada jabatan fungsional Pemeriksa.
9. Memberi pertimbangan
Agar pengelolaan keuangan di berbagai lembaga berjalan baik, BPK boleh memberi pertimbangan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk digunakan.
10. Memberi pertimbangan
Untuk memudahkan, BPK berwenang memberi pertimbangan pada rancangan sistem pengendalian internal Pemerintah Pusat maupun Daerah sebelum ditetapkan.