Edukasi Masyarakat dan Merchant, BRI Sosialisasikan Aturan PIN Kartu Kredit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit menggunakan personal identification number (PIN) 6 digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif 1 Juli 2020. Terkait hal tersebut, sebagai salah satu penerbit kartu kredit (issuer) maupun penyelenggara pembayaran (acquirer), BRI telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant mengenai perubahan tersebut.
“BRI telah memberikan informasi melalui berbagai macam media komunikasi, seperti WhatsApp blast, SMS blast, media sosial, email, website Bank BRI, dan pemberitahuan pada e-statement,” ungkap Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto di Jakarta, Rabu (12/6).
1. BRI meminta nasabah segera mengaktifkan PIN kartu kredit
Amam menambahkan, mengingat tenggat waktunya tinggal sebentar lagi, BRI kembali meminta nasabah yang belum memakai PIN agar segera mengaktifkan PIN kartu kreditnya.
“Penggunaan PIN membuat transaksi lebih praktis dan tingkat keamanan yang lebih tinggi,” kata Amam.
2. Ini cara mengaktifkan PIN Kartu Kredit BRI
Nasabah yang belum memiliki PIN bisa meminta PIN baru dengan cara menghubungi Call Center BRI 14017 atau lewat SMS request melalui nomor telepon seluler yang terdaftar sesuai petunjuk yang diberikan BRI. Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.
3. Kinerja dan pengguna baru mengalami kenaikan pada kuartal 1-2020
Hingga kuartal I – 2020, kinerja Kartu Kredit BRI mencatatkan pertumbuhan lebih dari 15 persen secara year on year. Selain itu, jumlah pengguna baru Kartu Kredit BRI mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 40 persen year on year.