Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
Bank komersial dibedak menjadi dua macam atas dasar pengelompokan sesuai layanan mereka kepada masyarakat. Pembagian seperti ini juga disebut dengan pembagian berdasarkan status.
1. Bank Devisa
Adalah bank yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia guna melaksanakan kegiatan usaha perbankan di bidang valuta asing atau valas. Dengan begitu, bank devisa memiliki kelebihan yakni mengeluarkan produk jasa layanan terkait mata uang asing.
Contoh bank devisa, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bukopin, CIMB Niagar, Bank Danamon, dan masih banyak lainnya. Bank bank ini bisa melakukan transfer uang ke luar negeri, melayani transaksi ekspor dan impor, serta jual beli valas lainya.
2. Bank Non Devisa
Di sisi lain, bank komersial juga dapat berupa bank non devisi di mana bank ini belum memiliki izin untuk melayani transaksi ke luar negeri. Baik itu transfer uang, ekspor impor dan jasa valas lainnya. Beberapa contoh bank yang dimaksud seperti Bank BCA Syariah, Bank Jasa Jakarta, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Fama Internasional, Bank Dinar Indonesia, Bank Mitra Niagar, Bank Mayora, dan lain sebagainya.