BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7 Persen, Efektif Hari Ini

- BEI menurunkan batas Auto Rejection Bawah saham di pasar reguler dan tunai dari 15 persen menjadi 7 persen melalui keputusan direksi tertanggal 19 Oktober 2026.
- Aturan ARB 7 persen berlaku sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar.
- BEI mempertahankan batas ARA; kebijakan ini ditujukan menjaga perdagangan teratur, wajar, efisien, mengendalikan volatilitas, serta memberi investor waktu mencerna informasi.
Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) efek bersifat ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen. Batas ARB untuk perdagangan saham di pasar regular dan tunai ini turun dari sebelumnya 15 persen.
Perubahan batasan ARB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
1. Berlaku hingga akhir 2026

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) Sekretaris Perusahaaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai hari ini (19/10) hingga 31 Desember 2026. Namun aturan baru tersebut akan dievaluasi kembali.
"Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar," kata dia dalam keterangannya.
2. Tujuan batas ARB dipangkas

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko) Elsierra mengungkapkan, tujuan memangkas batasan ARB dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tuturnya.
3. Perubahan ARB

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko) Dalam aturan baru, batasan Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Begitu juga saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB tetap Rp1.
Sementara saham dengan rentang Rp11 hingga Rp200 memiliki batas ARA tetap 35 persen, dengan ARB 7 persen. Adapun saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen, dengan ARB 7 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000, memiliki ARA 20 persen dengan ARB 7 persen.






















