Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) efek bersifat ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen. Batas ARB untuk perdagangan saham di pasar regular dan tunai ini turun dari sebelumnya 15 persen.
Perubahan batasan ARB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
