Ilustrasi mencatat (unsplash.com)
Untuk lebih jelasnya mengenai perjanjian beli sewa, ada baiknya kamu mempelajari tentang klausul yang terdapat pada perjanjian beli sewa tersebut. Dalam perjanjian beli sewa sendiri terdapat beberapa klausul, diantaranya sebagai berikut:
1. Klausul penundaan peralihan hak
Pada beli sewa, klausul penundaan peralihan hak merupakan sebuah karakter utama. Dimana hal ini berhubungan langsung pada proses hak milik.
Pada proses peralihan hak milik tidak melibatkan suatu hukum, namun dalam peralihannya terjadi dengan sendirinya. Hak milik akan beralih ke pembeli jika sudah melunasi semua kewajibannya.
2. Klausul menggugurkan
Secara umum syarat yang harus tercantum dalam perjanjian beli sewa wajib mencantumkan syarat menggugurkan atau bisa dibilang jatuh tempo. Dimana syarat ini berhubungan dengan hak kepemilikan barang.
Bisa dibilang dalam sebuah perjanjian akan mencantumkan syarat penundaan peralihan hak milik. Dengan begitu, saat pembeli belum melunasi kewajibannya, hak milik barang masih ada di tangan penjual.
3. Status uang yang sudah dibayarkan
Selama pembeli belum melunasi kewajibannya, dan penjual sudah menerima sebagian uang pembayaran. Bila terjadi penarikan barang maka uang yang sudah dibayarkan tidak akan dikembalikan ke pembeli.
Bisa dibilang uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli akan dianggap hangus, karena status barangnya dianggap sebagai barang sewa. Di lain sisi, status uang tersebut akan dianggap sebagai uang ganti rugi atas pemakaian barang yang digunakan oleh pembeli.
4. Klausul larangan memindahkan objek perjanjian
Jika selama masa pengangsuran, hak milik masih di tangan penjual. Maka pembeli tidak berhak untuk menjual atau memindahtangankan barang tersebut.
Apabila terjadi pemindahtanganan barang yang menjadi objek perjanjian beli sewa selama masa angsuran, maka akan dianggap sebagai tindak penggelapan. Selain itu, selama masa angsuran, pembeli juga harus merawat objek perjanjian tersebut dan tidak boleh menyalahgunakannya.
5. Klausul pemeliharaan
Selama masa angsuran, pembeli juga berkewajiban untuk merawat dan memelihara barang layaknya barang milik sendiri. Selain itu, pembeli juga bertanggung jawab atas keselamatan objek perjanjian beli sewa tersebut.
Jika barang tersebut rusak, hilang atau musnah, maka penjual berhak untuk menuntut ganti rugi pembayaran barang tersebut. Jika pembeli tidak mau melakukan ganti rugi, maka penjual berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar wanprestasi.
6. Klausul risiko
Pada perjanjian beli sewa, barang akan beralih ke tangan pembeli setelah penandatanganan perjanjian. Sehingga semua risiko yang berhubungan dengan objek perjanjian tersebut ada di tangan pembeli.
Hal ini sangat wajar karena barang tersebut sudah dalam penguasaan pembeli setelah perjanjian. Namun, jika risiko dibebankan kepada penjual. Hal ini akan membuat penjual mengalami kerugian jika objek perjanjian tersebut rusak.
7. Klausul percepatan pembayaran
Syarat lain yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian beli sewa adalah adanya syarat percepatan pembayaran. Di mana syarat ini akan sangat menguntungkan untuk pembeli yang ingin segera melunasi objek perjanjian tersebut.
8. Klausul denda
Dalam sebuah perjanjian beli sewa pasti penjual akan memasukkan syarat yang berhubungan dengan denda. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran dari pembeli. Dengan begitu penjual tidak akan mengalami kerugian.
9. Klausul asuransi
Secara umum dalam sebuah perjanjian beli sewa akan dicantumkan syarat asuransi. Dimana pihak penjual harus mengasuransikan barang yang menjadi objek perjanjian.
Dengan adanya asuransi akan mengurangi risiko yang bisa merugikan pihak penjual. Sebab, jika terjadi kerusakan, risikonya akan dialihkan ke pihak perusahaan penyedia asuransi.
Itu dia pengertian dari beli sewa, beserta dengan klausul yang ada dalam perjanjian beli sewa. Semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat bagi kamu yang ingin menerapkan metode jual beli ini.