Jakarta, IDN Times - Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) Investree resmi dibubarkan.
Melalui situs resminya, PT Investree Radhika Jaya mengumumkan perusahaan dalam proses likuidasi, menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Oktober 2024 lalu.
Selain itu, pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.
Investree sendiri sudah berdiri sejak Oktober 2015, atau lebih dari 9 tahun. Investree ditutup karena terlibat kasus gagal bayar, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sejak tanggal jatuh tempo mencapai 12,58 persen.
Berikut profil investree.