Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buron Kasus Investree, Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol

(Ilustrasi DPO) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi DPO) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • OJK bekerja sama dengan Polri untuk memproses penegakan hukum terhadap tersangka kasus Investree.
  • Interpol RI mengajukan red notice ke Interpol Pusat dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Polri untuk memproses penegakan hukum terhadap dua tersangka dalam kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Interpol RI telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol Pusat di Lyon guna melacak keberadaan tersangka. Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Melalui kerja sama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/2/2025).

1. OJK berharap proses hukum dapat dilanjutkan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Melalui koordinasi yang intensif antara penyidik OJK dan Polri, diharapkan kedua tersangka dapat segera dihadirkan guna melanjutkan proses hukum.

Langkah itu bertujuan memberikan kepastian hukum serta kejelasan bagi para investor yang terdampak dalam kasus Investree.

"Melalui kolaborasi antara penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree," kata dia.

2. OJK sudah menerima 85 pengaduan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Setelah pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, OJK menerima 85 pengaduan terkait perusahaan tersebut hingga 31 Desember 2024. Untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree telah menunjuk tim likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.03/2018 yang telah diperbarui dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021. Proses tersebut menghasilkan sanksi maksimal bagi yang bersangkutan.

"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," tambahnya.

3. Bos Investree telah ditetapkan sebagai DPO

Ilustrasi DPO (IDN Times)
Ilustrasi DPO (IDN Times)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan Adrian Gunadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Adrian Asharyanto Gunadi atau yang lebih dikenal sebagai Adrian Gunadi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (13/12/2024). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us