Investree Bakal Dibubarkan, Bosnya Masih Buron

- Mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi kabarnya berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) sebagai DPO.
- OJK mencabut izin Investree sejak Oktober 2024 dan menyetujui pembentukan Tim Likuidasi PT IRJ untuk proses pembubaran.
- 16 lender telah melayangkan gugatan atas Investree karena tingkat wanprestasi mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK.
Jakarta, IDN Times - Mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi masih dalam pencarian. Kabarnya, Adrian berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Adrian sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pencarian Adrian.
“OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusman dalam keterangan resmi OJK yang dikutip Minggu, (12/1/2025).
1. Investree bakal dibubarkan

Investree sendiri terlilit dalam kasus gagal bayar. Izinnya sudah dicabut oleh OJK sejak 21 Oktober 2024. Agusman mengatakan, OJK telah menyetujui pembentukan Tim Likuidasi PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) atau Investree untuk melajutkan proses pembubaran.
“OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas 3 (tiga) orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut,” ujar Agusman.
2. Kewajiban pada karyawan diselesaikan bersama proses likuidasi

Nantinya, kewajiban perusahaan kepada karyawan yang belum diselesaikan akan ditangani dalam proses likuidasi.
“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” tutur Agusman.
3. Asal-usul kasus Investree

Investree tengah terlibat masalah gagal bayar yang membuat sejumlah lender meradang.
Terkait hal tersebut, ada 16 lender yang telah melayangkan gugatan atas Investree atas dasar perkaran wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan itu sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Hingga 12 Januari 2023, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran kredit di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
Adrian sendiri sudah dicopot oleh pemegang saham mayoritas Investree, yakni Investree Singapore Pte Ltd dari posisi CEO per Januari 2024. Kemudian, pada Oktober 2024 lalu, Adrian masuk dalam daftar buronan OJK.