Jakarta, IDN Times - Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) diberikan ruang yang lebih luas untuk pengembangan layanan melalui penguatan kelembagaan.
Hal itu diberikan dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun, dalam pengembangannya, BPR dan BPRS menghadapi berbagai tantangan, terutama yang berkaitan dengan dunia digital. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BPR dan BPRS memperkuat struktur bisnisnya untuk menghadapi potensi risiko.
Dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Rakernas Perbarindo), BPR dan BPRS di Indonesia dikenalkan dengan tekonologi dari Perum Peruri yang bisa meningkat keamanan untuk menghadapi risiko perkembangan digital.