Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPR Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024

Gedung OJK (Instagram OJK)
Intinya sih...
  • OJK memberi waktu 9 tahun bagi BPR dan BPRS untuk memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sebelum akhir 2024 dan 2025.
  • Peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 baru diluncurkan oleh OJK, dengan peran yang lebih luas ke depannya, termasuk akses IPO dan sistem pembayaran.
  • OJK mewajibkan BPR memenuhi modal inti minimum sebagai upaya untuk memperkuat lembaga tersebut, mengingat mayoritasnya adalah unit skala kecil dengan kinerja belum optimal.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024, dan BPRS sebelum 31 Desember 2025.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap mengingatkan ketentuan tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 05/POJK.03/2015, memberikan waktu sembilan tahun bagi BPR dan BPRS untuk patuh.

"Kita sudah kasih waktu sembilan tahun sejak 2015," kata dia dalam FGD dengan Redaktur Media Massa, dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/6/2024).

1. BPR akan memiliki peran yang lebih luas ke depannya

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Ketentuan modal minimum BPR juga termasuk dalam peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang baru diluncurkan oleh OJK pada 20 Mei 2024.

Eddy menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS akan memiliki peran yang lebih luas ke depannya.

Itu mencakup akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (IPO) dan berperan dalam sistem pembayaran.

"Kalau sudah begitu, BPR itu sudah sama seperti bank umum, tapi ya tentu saja untuk itu, BPR nya harus diperkuat dulu," kata dia.

2. OJK ungkap alasan BPR harus punya modal inti minimum Rp6 miliar

Nasabah BPR Jepara Artha mengurus pembayaran klaim simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

OJK mewajibkan BPR memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sebagai upaya untuk memperkuat lembaga tersebut. Menurutnya, hal itu penting karena ukuran modal memengaruhi kemampuan lembaga untuk ekspansi dan meningkatkan kualitas layanan.

Oleh karena itu, OJK menetapkan batas waktu hingga 2024 bagi BPR dan akhir 2025 bagi BPRS untuk memenuhi persyaratan tersebut.

"'Size does mattter', kalau dia kecil, dia tidak bisa ekspansi, meningkatkan kualitas. Maka itu kita mensyaratkan tahun 2024 untuk BPR, dan akhir 2025 untuk BPRS agar modal inti minimum Rp6 miliar," tuturnya.

3. BPR menghadapi persaingan dengan fintech

ilustrasi bank digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut dia, meski jumlah BPR dan BPRS cukup banyak, mayoritasnya adalah unit skala kecil dengan kinerja yang belum optimal. Mereka juga menghadapi tantangan bersaing dengan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.

Eddy menekankan seharusnya BPR mampu bersaing dengan Fintech P2P karena sudah lebih lama eksis di pasar.

"Ada juga tantangan BPR mengenai tata kelola, produk, infrastruktur dan layanan," tambah dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us