OJK Luncurkan Peta Jalan Perkuat BPR-BPRS, Ini Isinya

- OJK meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (RP2B) 2024-2027.
- RP2B mencakup empat pilar utama, memperkuat struktur dan daya saing, mengakselerasi digitalisasi, memperkuat peran dan kontribusi BPR atau BPRS, serta memperkuat aspek pengaturan, perizinan dan pengawasan.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (RP2B) 2024-2027.
Peluncuran peta jalan tersebut memiliki tujuan untuk memperkuat dan mengembangkan BPR atau BPRS sekaligus menjawab tantangan industri BPR atau BPRS di masa mendatang.
"Harapan kami agar roadmap ini dapat menjadi arah jalan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang dalam mewujudkan industri BPR dan BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada usaha mikro, kecil, dan masyarakat di wilayahnya," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam peluncuran RP2B di Jakarta, Senin (20/5/2024).
1. RP2B dirancang untuk sesuaikan perkembangan industri jasa keuangan

Dian menjelaskan, RP2B 2024-2027 dirancang dengan menyesuaikan perkembangan industri dan ekosistem industri jasa keuangan. Sehingga menjadi bagian dari respons kebijakan yang relevan dan tepat waktu untuk mendukung daya tahan maupun daya saing industri BPR dan BPRS.
"Tercapainya visi RP2B ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak, mulai dari industri dan asosiasi BPR dan BPRS, bank umum, bank umum syariah, serta kementerian dan lembaga terkait," ujar Dian.
2. Dokumen RP2B 2024-2027 mencakup empat pilar

Dokumen tersebut mencakup empat pilar utama, antara lain memperkuat struktur dan daya saing, mengakselerasi digitalisasi, memperkuat peran dan kontribusi BPR atau BPRS, serta memperkuat aspek pengaturan, perizinan dan pengawasan.
Dian mengatakan, arah kebijakan OJK dalam RP2B ini akan berfokus pada tiga aspek, yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan tata kelola.
3. Isi empat poin POJK Nomor 7/2024

Selain menerbitkan RP2B, sebelumnya OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024. POJK tersebut ditujukan untuk terus mendorong agar BPR atau BPRS dapat bertumbuh dan berkembang.
OJK pun berupaya untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal mengingat berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud, sehingga BPR atau BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.
POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.
OJK meluncurkan peta jalan BPR dan BPRS melalui POJK 7/2024, berikut rinciannya:
- Kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal;
- Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama. Kebijakan tersebut diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR dan BPR Syariah.
- Semangat efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah.
- Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.