Jakarta, IDN Times - Ekonom senior sekaligus Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik Rachbini menegaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyalahi tugas dan fungsinya dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang dormant atau menganggur selama tiga bulan atau lebih.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank sendiri.
"Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," ujar Didik dalam catatannya, Senin (4/8/2025).