Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Rekening Dormant, yang Diblokir PPATK?

ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3-12 bulan.
  • PPATK telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, penghentian sementara rekening dormant akan dilanjutkan meski mendapat keluhan dari masyarakat. Alasannya untuk menjaga integritas sistem keuangan tanpa mengurangi hak dan kepentingan nasabah.

"Memberikan perlindungan tanpa mengurangi hak serta kepentingan nasabah tidak bisa dihentikan oleh negara. Akan terus kami lakukan, demi integritas sistem keuangan Indonesia," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada IDN Times, Kamis (31/7/2025).

1. Apa itu rekening dormant?

ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari Instagram PPATK, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro atau rupiah/valuta asing (vallas) milik nasabah di bank yang menganggur atau tidak digunakan untuk melakukan transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, yakni antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

Adapun alasan PPATK menghentikan rekening dormant berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan, karena banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana.

Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan orang lain.

"PPATK dalam rangka melindungi kepentingan umum, dan sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Unandang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant," tulis pengumuman PPATK.

Dengan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman, dan tidak hilang. PPATK menegaskan tindakan ini juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah yang memiliki rekening di perbankan dengan status dormant, pemberitahuan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

2. PPATK reaktivasi 28 juta lebih rekening yang diblokir

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengendus soal praktik jual beli rekening inaktif untuk judol. (IDN Times/Amir Faisol)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengendus soal praktik jual beli rekening inaktif untuk judol. (IDN Times/Amir Faisol)

PPATK telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara sejak program penertiban rekening dormant dimulai beberapa bulan lalu.

Ivan menjelaskan, puluhan juta rekening tidak aktif dihentikan transaksinya untuk sementara waktu guna dilakukan verifikasi. Setelah dokumen kepemilikan dan keberadaan nasabah terkonfirmasi, PPATK mencabut penghentian tersebut.

"Kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ujarnya.

Kendati demikian, kebijakan pemantauan dan penanganan rekening dormant masih akan tetap dilanjutkan demi menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi nasabah tanpa mengurangi hak maupun kepentingannya. Pasalnya, meski ribuan nasabah sempat memprotes pembekuan rekening, namun setelah dicek, sebagian di antaranya merupakan rekening penampung hasil kejahatan, terutama yang berkaitan dengan judi online (judol).

3. Cara reaktivasi rekening dormant yang kena blokir PPATK

Ilustrasi rekening tabungan (Pixabay.com)
Ilustrasi rekening tabungan (Pixabay.com)

Bagi nasabah yang rekening dormant miliknya kena blokir PPATK bisa melakukan aktivasi ulang (reaktivasi), berikut prosedurnya:

  1. Mengisi formular keberatan henti sementara PPATK melalui link: https://bit.ly/FormHensem

  2. Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait guna melakukan proses Customers Due Diligence (CDD)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh bank

  3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan databes profiling nasabah di bank

  4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan nasabah, bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us