Unsplash.com/Bench Accounting
Di Indonesia, implementasi cadangan likuiditas ada pada berlakunya Giro Wajib Minimum (GWM). Pada dasarnya, Giro Wajib Minimum juga sebagai instrumen moneter atau makroprudensial yang berperan untuk mengatur uang yang beredar di masyarakat atau lebih tepatnya inflasi. Bank Indonesia sendiri selama ini menerapkan tiga jenis kebijakan Giro Wajib Minimum, antara lain:
1. Giro Wajib Minimum Primer
Yakni, alat yang digunakan untuk ekspansi atau menambah likuiditas bank ketika terjadi penurunan. GWM Primer digunakan untuk mengerem penyaluran dana dalam bentuk kredit perbankan apabila mengurangi likuiditas bank.
2. Giro Wajib Sekunder
Umumnya, bentuk GWM adalah surat berharga seperti Surat Bank Indonesia atau SBI, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, dan Surat Berharga Negara atau SBN. Cara penetapan besarnya adalah sesuai rasio dana pihak ketiga atau nasabah.
3. Giro Wajib Minimum Loan to Funding (LFR)
Jenis terakhir adalah GWM LFR. Merupakan simpanan minimum dalam mata uang rupiah yang wajib dijaga oleh bank dalam bentuk rekening giro yang disimpan di bank sentral. Nilainya sebesar persentase perhitungan selisih realisasi LFR bank dan LFR yang ditetapkan Bank Indonesia.
Nah, itu tadi penjelasan lengkap mengenai cadangan likuiditas. Mungkin sebagian orang mengira cadangan likuiditas sama dengan cadangan lainnya yang berkaitan dengan keuangan. Namun, itu berbeda baik secara definisi maupun penggunaannya.