Jakarta, IDN Times - Call option merupakan kontrak keuangan yang memberikan hak, namun bukan kewajiban, kepada pembeli untuk membeli saham, obligasi, komoditas, atau instrumen keuangan lain pada harga tertentu dalam periode tertentu.
Dilansir Investopedia, penjual call wajib melepas aset jika pembeli memutuskan menggunakan hak tersebut. Pembeli call option meraih keuntungan ketika harga aset dasar (underlying asset) mengalami kenaikan.
Harga saham, misalnya, bisa meningkat akibat kabar positif perusahaan atau proses akuisisi. Sementara itu, penjual call memperoleh keuntungan dari premi jika harga berada di bawah strike price saat jatuh tempo, karena biasanya pembeli tidak akan mengeksekusi opsi.
Instrumen tersebut berlawanan dengan put option yang memberi pemegang hak untuk menjual aset pada harga tertentu sebelum atau saat jatuh tempo.