Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Back Door Listing, Jalan Belakang Masuk Bursa Saham

ilustrasi pasar saham (freepik.com/frimufilms)
ilustrasi pasar saham (freepik.com/frimufilms)
Intinya sih...
  • Perusahaan swasta dapat tercatat di bursa saham tanpa IPO, dengan mengakuisisi perusahaan publik atau membentuk perusahaan shell.
  • Efisiensi biaya dan potensi sinergi nilai, namun juga risiko dilusi kepemilikan dan penurunan nilai saham.
  • Contohnya, perusahaan swasta membeli publik yang sudah tercatat di bursa untuk menjadi publik tanpa IPO.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ada berbagai cara bagi perusahaan untuk melantai di bursa saham. Salah satunya terbilang unik karena memungkinkan perusahaan menjadi publik tanpa melalui jalur penawaran umum perdana (IPO).

Back door listing merupakan cara bagi perusahaan swasta untuk menjadi perusahaan publik ketika tidak memenuhi persyaratan untuk tercatat di bursa saham. Perusahaan dapat masuk ke bursa melalui "jalan belakang".

Proses tersebut juga dikenal dengan istilah reverse takeover, reverse merger, atau reverse IPO. Berikut penjelasan lengkapnya!

1. Cara kerja back door listing

Ilustrasi pasar saham (freepik.com)
Ilustrasi pasar saham (freepik.com)

Dilansir Investopedia, melalui back door listing, perusahaan swasta dapat menghindari proses penawaran umum (public offering) dan otomatis tercatat di bursa saham. Setelah akuisisi, pembeli bisa menggabungkan operasional atau membentuk perusahaan cangkang yang memungkinkan keduanya tetap beroperasi terpisah.

Dalam beberapa kasus, langkah tersebut dilakukan untuk menghemat waktu dan biaya dibandingkan melakukan IPO, meski praktiknya tidak terlalu umum.

2. Kelebihan dan kekurangan back door listing

ilustrasi bursa efek (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi bursa efek (pexels.com/Pixabay)

Keunggulan back door listing adalah efisiensi biaya. Perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk perizinan dan pendanaan IPO karena dapat bekerja sama dengan perusahaan publik yang sudah ada.

Langkah tersebut juga bisa memberi dorongan bagi perusahaan publik yang sedang bermasalah, seperti menghadirkan manajemen baru, teknologi, produk, atau ide pemasaran segar.

Pemegang saham perusahaan target pun berpotensi memperoleh pembayaran tunai dari transaksi tersebut. Jika merger berhasil dan sinergi terjalin, nilai perusahaan baru bisa meningkat.

Meski begitu, back door listing memiliki risiko. Proses yang jarang dilakukan itu dapat membingungkan pemegang saham.

Selain itu, penerbitan saham baru untuk perusahaan swasta dapat menyebabkan dilusi kepemilikan dan menurunkan nilai yang sudah ada. Jika kedua perusahaan tidak cocok, justru bisa berdampak negatif pada keuntungan di masa depan.

3. Contoh back door listing

Ilustrasi pasar saham (freepik.com)
Ilustrasi pasar saham (freepik.com)

Skenario back door listing dapat terjadi ketika perusahaan kecil ingin menjadi publik namun kekurangan sumber daya. Salah satu cara yang ditempuh adalah membeli perusahaan publik yang sudah tercatat di bursa.

Sebagai contoh, Perusahaan A (swasta) membeli kendali atas B (publik) melalui pemegang sahamnya. Pemegang saham Perusahaan A kemudian menguasai Dewan Direksi B.

Setelah transaksi rampung, Perusahaan B menerbitkan mayoritas sahamnya kepada A. Perusahaan A kemudian beroperasi menggunakan nama B dan menggabungkan operasional keduanya. Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat membentuk shell company dan mempertahankan operasi secara terpisah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us