Anda berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau pembuatan kartu kredit baru? Sebelum melakukan itu, Anda harus melalui BI Checking terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara cek BI Checking online sendiri? Perlu diketahui, istilah BI Checking dahulu lebih umum digunakan, sebelum akhirnya beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kini, istilah yang digunakan berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). BI Checking atau SLIK dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID). Layanan tersebut menawarkan informasi mengenai kredit nasabah yang nantinya digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memeriksa data debitur.
Informasi dalam BI Checking atau SLIK bisa diakses anggota yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK), seperti lembaga keuangan. Selain itu, masyarakat juga memiliki akses untuk mengetahui informasi dalam BI Checking. Untuk itu, berikut IDN Times sajikan ulasan lengkap mengenai cara cek BI Checking online sendiri. Simak sekarang!