Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah sebenarnya masih sama dari tahun-tahun sebelumnya. Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya tersebut dari Kementerian ATR/BPN. Rumusnya adalah sebagai berikut:
(nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1.000
Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Untuk NJOP bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk daerah DKI Jakarta, bisa dilihat di situs Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id.
Sebagai contoh, anggap seseorang membeli tanah dengan harga Rp500 ribu per meter persegi dengan luas sekitar 100 meter persegi. Maka cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanahnya seperti ini:
(Rp500.000 x 100) : 1000 = Rp50.000
Selain itu, biasanya masih ada biaya administrasi lainnya seperti tarif Rp50 ribu untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah.
Dalam prosesnya, pemilik tanah baru biasanya meminta bantuan dari notaris atau PPAT. Tentu saja biayanya bisa jadi lebih besar, karena sudah termasuk dengan jasa notaris, pembuatan akta jual-beli (AJB) dan balik nama. Biasanya tarifnya adalah sekitar satu persen dari total nilai transaksi.