Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani GENIUS Act pada 18 Juli. Undang-undang ini menjadi regulasi kripto besar pertama yang berlaku di negara tersebut, mengatur penggunaan stablecoin yang dipatok terhadap dolar AS.
Stablecoin sendiri merupakan jenis mata uang kripto yang nilainya stabil karena terikat pada mata uang fiat atau komoditas, berbeda dengan kripto volatil seperti Bitcoin. Melalui kebijakan ini, Trump berharap penggunaan stablecoin berbasis dolar dapat mendorong adopsi global sekaligus memperkuat dominasi mata uang AS dalam perdagangan internasional.
Data Financial Times sebagaimana dilansir Yahoo! Finance menunjukkan, pangsa dolar dalam pembayaran perdagangan global turun dari sekitar 80 persen pada 2010 menjadi 40 persen pada 2024. Sebaliknya, pembayaran menggunakan yuan China atau renminbi (RMB) meningkat dari hampir nol menjadi 55 persen pada periode yang sama.
Sebagai pesaing utama Amerika Serikat di sektor perdagangan global, China dikabarkan berencana meluncurkan stablecoin berbasis yuan sebagai upaya memperkuat pengaruh mata uangnya di kancah internasional.