Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Otoritas Jasa Keuangan (dok. ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Ancaman dalam perkembangan fintech atau financial technology bukan hanya perlu diwaspadai pihak nasabah. Pihak fintech pun perlu jeli karena sistem ini rawan praktik pencucian uang. Hal ini menjadi salah satu pengembangan fintech di Indonesia.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menilai, fintech perlu mengetahui konsumen yang akan menjadi nasabahnya. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari terjadinya pencucian uang.

"Secara standar itu kan, harus kenali nasabah, nasabahnya siapa, dananya dari mana, dananya untuk apa. Harus jelas basicnya," ujarnya di Aula Dhanapala, Jakarta, Rabu (4/9).

1. Bila mencurigakan, lapor PPATK

Dok. Istimewa

Lebih lanjut, Sukarela menyarankan fintech yang sudah menemukan adanya indikasi nasabah berpotensi pada terjadinya praktik pencucian uang, harus segera dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau mencurigakan suspected harus dilaporkan ke PPATK," tuturnya.

2. Penyalahgunaan data

pixabay.com/geralt

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, fintech selain memberi kemudahan, namun juga punya risiko. Fenomena ini kerap terjadi di sejumlah nasabah. Ada beberapa fintech yang memanfaatkan data nasabahnya untuk hal-hal yang merugikan nasabah.

"Perlu diperhatikan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi," kata Darmin

3. Risiko pencucian

IDN Times/Fadli Syahputra

Fenomena ini kerap terjadi pada sejumlah nasabah. Ada beberapa fintech yang memanfaatkan data nasabahnya untuk hal-hal yang merugikan nasabah. "Perlu diperhatikan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi," ungkapnya.

Editorial Team