Tips bagi Pengguna Fintech Lending agar Terhindar dari Kerugian

Investree berikan literasi keuangan agar tidak mudah tertipu

Jakarta, IDN Times - Perusahaan teknologi finansial (fintech) Investree mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap platform keuangan mengaku berafiliasi dengan layanan keuangan lain baik di di bank, e-wallet, hingga fintech lending.

Hal ini menyusul kasus adanya aplikasi pencatat keuangan otomatis yang mengklaim dapat terhubung dengan akun Investree dan meminta akses akun keuangan penggunanya di Investree atau akun finansial lainnya.

"Melalui momen seperti ini, kami berkomitmen untuk terus memperkuat literasi keuangan karena sangat penting untuk membantu masyarakat memilih platform keuangan aman, legal, dan bermanfaat," Co-Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, Kamis (2/6/2022).

Investree gencar menyampaikan literasi keuangan di negara-negara Investree beroperasi antara lain Indonesia, Filipina, dan Thailand. Apa saja yang perlu dilakukan para pengguna fintech lending agar terhindar dari penipuan yang merugikan? Simak tips dari Investree.

Baca Juga: Investree Raih Dana Seri C US$23,5 Juta dari MUIP dan BRI Ventures

1. Update terus literasi keuangan terbaru

Tips bagi Pengguna Fintech Lending agar Terhindar dari KerugianDok.Investree

Belakangan marak kasus platform atau aplikasi yang mengklaim terhubung dengan layanan keuangan lain tanpa kerja sama resmi, bahkan ternyata beroperasi secara ilegal. Adrian menilai penemuan tersebut tidaklah mengejutkan di tengah pesatnya digitalisasi.

"Sebaiknya diimbangi dengan literasi keuangan yang kuat dan selalu update agar masyarakat hati-hati. Minimnya literasi keuangan tentu dapat berpotensi membawa kerugian bagi pengguna layanan fintech lending," ujarnya.

2. Akses layanan di situs resmi

Tips bagi Pengguna Fintech Lending agar Terhindar dari KerugianDok.Investree

Untuk mengurangi risiko kerugian, pengguna diingatkan untuk hanya mengakses dan login di platform resmi. Ini agar pengguna terhindar dari ancaman platform yang tidak bertanggung jawab.

Bagi pengguna Investree, misalnya, Adrian mengingatkan untuk masuk melalui situs dan aplikasi mobile resmi Investree for Lender.

"Sedangkan, untuk mengecek apakah platform tertentu bekerja sama secara resmi atau tidak dengan Investree, masyarakat dapat mengunjungi laman partnership," ujar Adrian.

Baca Juga: Mengenal Fintech: Definisi dan Sejarah Masuknya ke Indonesia

3. Cek status legalitas penyelenggara fintech lending

Tips bagi Pengguna Fintech Lending agar Terhindar dari Kerugianimarticus.org

Adrian, masyarakat juga diimbau untuk senantiasa mengecek status legalitas penyelenggara fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan atau juga dapat melalui Cekfintech.id, serta mencari informasi tentang masing-masing penyelenggara melalui situs dan kanal media sosial resminya.

"Investree adalah satu-satunya perusahaan fintech lending yang mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dua jenis usaha yaitu konvensional dan syariah," kata Adrian.

Baca Juga: Perkuat Bisnis UKM, Investree Kembangkan Strategi Beyond Lending

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya