Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan informasi produk/layanan perbankan secara terperinci
  • Nasabah berhak atas bunga atau bagi hasil dari produk simpanan yang telah diperjanjikan
  • Nasabah berhak mendapatkan laporan transaksi dan dapat menuntut bank jika terjadi kebocoran data pribadi

Jakarta, IDN Times - Rekening bank sudah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari. Tak hanya orang dewasa, anak sekolah pun banyak yang sudah memiliki rekening pribadi.

Hampir semua aktivitas yang berkaitan dengan uang membutuhkan rekening bank. Sehingga, penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai nasabah. Berikut ulasannya.

1. Hak nasabah bank

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (5/12/2024), ada empat hak nasabah bank. Pertama, nasabah berhak mengetahui secara terperinci tentang produk/layanan perbankan yang ditawarkan, seperti informasi fitur, manfaat, risiko, dan biaya dari suatu produk/layanan keuangan.

Kedua, nasabah berhak mendapatkan bunga atau bagi hasil atas produk simpanan (tabungan/deposito) yang telah diperjanjikan.

Ketiga, nasabah berhak mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan melalui bank, melalui mutasi rekening. Biasanya bank mengirimkan laporan rekening koran bulanan atau e-statement digital.

Hak keempat ialah nasabah boleh menuntut bank apabila terjadi kebocoran data pribadi nasabah.

Pada saat melakukan registrasi, nasabah akan diminta untuk mengisi data pribadi untuk proses verifikasi oleh bank. Beberapa data tersebut bersifat rahasia, contohnya KTP, nama  ibu kandung, alamat rumah, penghasilan, dan lain-lain. Jika data tersebut bocor, nasabah berhak menuntut bank.

2. Kewajiban nasabah bank

Ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain mendapatkan hak, nasabah bank wajib menjalankan empat kewajibannya, sebagai berikut:

  1. Melengkapi data dan persyaratan yang ditentukan oleh bank. 
  2. Membayar cicilan pinjaman tepat waktu dan tepat jumlah.
  3. Menjaga kerahasiaan data pribadi dan aktivitas perbankan. Misalnya, tidak membagikan Personal Identification Number (PIN), kode One Time Password (OTP) ke pihak lain dan tidak meminjamkan nomor tabungan ke pihak lain.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

3. Manfaat dari memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah bank

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Nasabah yang memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah bank, bisa memanfaatkan layanan perbankan secara optimal dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Misalnya, risiko terkena denda apabila telat membayar cicilan pinjaman.

OJK mengimbau apabila pihak bank tidak memenuhi hak nasabah, maka nasabah tersebut dapat melakukan pengaduan melalui kanal pengaduan resmi bank bersangkutan atau hubungi kanal resmi pengaduan konsumen OJK melalui Kontak OJK 157.

Editorial Team

EditorSunariyah