ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (5/12/2024), ada empat hak nasabah bank. Pertama, nasabah berhak mengetahui secara terperinci tentang produk/layanan perbankan yang ditawarkan, seperti informasi fitur, manfaat, risiko, dan biaya dari suatu produk/layanan keuangan.
Kedua, nasabah berhak mendapatkan bunga atau bagi hasil atas produk simpanan (tabungan/deposito) yang telah diperjanjikan.
Ketiga, nasabah berhak mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan melalui bank, melalui mutasi rekening. Biasanya bank mengirimkan laporan rekening koran bulanan atau e-statement digital.
Hak keempat ialah nasabah boleh menuntut bank apabila terjadi kebocoran data pribadi nasabah.
Pada saat melakukan registrasi, nasabah akan diminta untuk mengisi data pribadi untuk proses verifikasi oleh bank. Beberapa data tersebut bersifat rahasia, contohnya KTP, nama ibu kandung, alamat rumah, penghasilan, dan lain-lain. Jika data tersebut bocor, nasabah berhak menuntut bank.