Deretan Uang yang Pernah Beredar hingga Lahirnya Oeang RI

Selamat Hari Uang Nasional!

Jakarta, IDN Times - Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) memasuki peringatan ke ke-74 pada hari ini (30/10/1993). Jalan terjal banyak dilalui para pejuang di masa lalu guna menghadirkan alat pembayaran yang sah milik Indonesia.

Namun, kamu harus tau bahwa usai Indonesia merdeka, ada banyak lho uang yang beredar di Tanah Air. Yuk simak ulasannya.

1. Ada beberapa jenis mata uang yang digunakan saat Indonesia resmi merdeka

Deretan Uang yang Pernah Beredar hingga Lahirnya Oeang RIDok. Bank Indonesia (bi.go.id)

Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), terdapat beberapa jenis mata uang yang beredar dan dipergunakan pada saat itu. Jika ditarik ke belakang, pada era penjajahan Belanda, ada dua jenis mata uang yang beredar yaitu uang pemerintah Kolonial Hindia Belanda dan uang De Javasche Bank (DJB).

Pemisahan ini menyebabkan Pemerintah Kolonial mengedarkan uang pecahan di bawah 5 gulden dan De Javasche Bank mengedarkan pecahan 5 gulden keatas. Uang yang beredar kemudian bertambah saat Jepang berkuasa di Tanah Air. Negeri Matahari Terbit itu mengeluarkan uangnya sendiri. Uang itu kemudian disebut sebagai uang invasi.

Saat itu, Jepang melarang beredarnya uang DJB dan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, akan tetapi pada kenyataannya uang tersebut tetap beredar dan dipergunakan di masyarakat. Bahkan tentara Jepang sendiri yang mengedarkan dan menghambur-hamburkan uang tersebut.

Banyaknya uang beredar berimbas pada ekonomi dalam negeri. Indonesia dihadapkan pada inflasi.

2. Sebagai negara berdaulat, Indonesia akhirnya menerbitkan mata uangnya sendiri

Deretan Uang yang Pernah Beredar hingga Lahirnya Oeang RIOeang Republik Indonesia (ORI) Emisi II (Website/bi.go.id)

Peredaran uang di dalam negeri kian tidak terbendung. Belanda kembali menyambangi Indonesia dengan nama Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Mereka datang dengan membawa uangnya sendiri. Uang tersebut kemudian disebut sebagai uang merah.

Pada 1946, pemerintah Indonesia kemudian meresponnya dengan mengedarkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Dengan mengedarkan ORI, identitas Indonesia sebagai negara berdaulat semakin utuh, karena mengedarkan uangnya sendiri. Belanda yang tidak suka dengan upaya Indonesia kemudian mengganggunya. Peredaran ORI pada saat itu pun sempat terhambat.

Akibatnya, pemimpin-pemimpin daerah mendapatkan mandat dari Pemerintah Pusat untuk menerbitkan uangnya sendiri. Secara keseluruhan, uang yang diterbitkan di daerah tersebut disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). Meskipun tiap daerah memiliki berbagai nama dan jenis untuk uang tersebut. Misalnya, ORIDABS-Banten, ORIPS-Sumatera, ORITA-Tapanuli, ORIPSU-Sumatera Utara, ORIBA-Banda Aceh, ORIN-Kabupaten Nias, dan ORIAB-Kabupaten Labuhan Batu.

Mengutip J Soedradjad Djiwandono dalam buku Sejarah Bank Indonesia Periode I:1945-1959, jumlah peredaran ORI dan ORIDA pada 1946, meningkat dari yang awalnya sebesar Rp323 juta menjadi Rp6 miliar pada akhir 1949. Selain itu, penyebab kesulitan penghitungan lainnya adalah karena uang De Javasche Bank dan uang Pemerintah Hindia Belanda belum ditukarkan atau belum disimpan pada bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946

3. Peredaran uang berhasil dikurangi semenjak berdirinya Republik Indonesia Serikat

Deretan Uang yang Pernah Beredar hingga Lahirnya Oeang RIUang Kertas Bank Indonesia Emisi 1952 (Website/bi.go.id)

Pada masa revolusi tersebut, DJB yang berada di bawah NICA ditugaskan untuk mengedarkan uangnya sendiri. Selain mengedarkan uang DJB era Hindia Belanda, DJB juga membawa uang versi terbaru. Hal ini kemudian menambah daftar uang yang beredar di Indonesia.

Peredaran berbagai jenis uang tersebut mulai dikurangi pascaberdirinya RIS pada akhir 1949. Kemudian pada Desember 1951, De Javasche Bank berubah menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dengan UU No 11 Tahun 1953 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.

Berlakunya beleid tersebut, juga sekaligus menandakan hari lahir bank kebanggaan masyarakat Indonesia yakni Bank Indonesia, menggantikan De Javasche Bank.

Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh pemerintah RI (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.

BI baru ditetapkan menjadi penerbit tunggal uang kertas dan uang logam setealh lahir aturan UU Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968. Saat ini, uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: Hari Keuangan Nasional, Sejarah Lahirnya Mata Uang Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya