Lagi Hype, Investasi Bitcoin Halal atau Haram ya?

Tren mata uang kripto tengah meningkat

Jakarta, IDN Times - Aset mata uang kripto atau cryptocurrency kian diminati masyarakat di berbagai penjuru dunia. Hal itu membuat nilai dari aset berisiko ini mengalami tren kenaikan.

Bitcoin misalnya, pada awal Maret ini mengalami kenaikan kapitalisasi pasar. Nilainya tidak main-main, melampaui 1 triliun dolar AS.

Sementara itu harga bitcoin saat ini berada di kisaran 57 ribu dolar AS atau sekitar Rp825,8 juta. Namun, kita tidak akan membahas soal harga dari bitcoin tersebut.

Mata uang kripto itu kerap dipertanyakan apakah halal atau haram untuk diinvestasikan. Oleh karena itu, IDN Times akan mengulasnya.

Baca Juga: Selain Bitcoin, Ini 5 Cryptocurrency yang Juga Populer

1. Ada dua hukum terpisah yang berlaku bagi Bitcoin

Lagi Hype, Investasi Bitcoin Halal atau Haram ya?Bitcoin (Pixabay/tom bark)

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis hasil kajian mereka pada 28 Desember 2017. Hasil kajian menyebut bahwa bitcoin berstatus haram secara syariat. Status haram itu menurut Darul Ifta muncul karena unsur gharar.

Unsur gharar sendiri adalah istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan catatan terhadap Bitcoin. MUI menyebut bahwa bitcoin memiliki dua hukum, yakni mubah dan haram. Mubah berlaku jika bitcoin digunakan hanya sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima. Sementara itu hukum haram jika bitcoin digunakan sebagai investasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada fatwa khusus yang bisa dijadikan pedoman dalam menyepakati hukum uang kripto. Menurutnya, para ulama tidak tergesa-gesa dalam memberi hukum terhadap komoditi tersebut.

Namun secara pribadi dia menyebut bahwa hukum dari penggunaan mata uang kripto bergantung pada penggunaannya. “Teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,” paparnya.

Baca Juga: Lagi, Kapitalisasi Pasar Bitcoin Lampaui 1 Triliun Dolar AS

2. Bitcoin halal di sejumlah negara

Lagi Hype, Investasi Bitcoin Halal atau Haram ya?pixabay/mohamed_hassan

Menurut Blossom Finance, bitcoin dihalalkan di sejumlah negara. Jerman misalnya, bitcoin diakui sebagai mata uang di bawah perlindungan hukum, sehingga memenuhi syarat sebagai uang dalam islam di Jerman.

Di Indonesia, bitcoin belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, pemerintah telah mengakui bahwa produk kripto itu sebagai komoditi berjangka. Menurut mereka, hukumnya pun sama dengan apa yang terjadi di Jerman. Bitcoin tetap legal untuk diperjual belikan sebagai aset layaknya emas dan perak.

Sebagai catatan, bitcoin bukan alat tukar, sehingga ketika kamu ingin membeli sesuatu maka harus dikonversi dalam bentuk rupiah.

3. Elon Musk izinkan beli produk Tesla menggunakan bitcoin

Lagi Hype, Investasi Bitcoin Halal atau Haram ya?CEO Tesla, Elon Musk (www.instagram.com/@elonmusk)

Diberitakan sebelumnya, CEO Tesla Elon Musk mengumumkan mobil listrik buatan perusahaannya kini sudah bisa dibeli menggunakan bitcoin. Hal itu diumumkan Musk di Twitternya pada Rabu (24/3/2021).

“Anda sekarang dapat membeli Tesla dengan Bitcoin,” tulis salah satu orang terkaya di dunia itu dalam rangkaian tweetnya.

Ia juga mengatakan Tesla hanya menggunakan perangkat lunak internal dan sumber terbuka dan mengoperasikan node Bitcoin secara langsung.

“Bitcoin yang dibayarkan ke Tesla akan dipertahankan sebagai Bitcoin, tidak dikonversi ke mata uang fiat,” jelasnya.

Baca Juga: Elon Musk Umumkan Mobil Tesla sudah Bisa Dibeli Pakai Bitcoin

Itulah jawaban dari MUI, Al-Azhar, serta beberapa negara lainnya mengenai halal atau haramnya bitcoin.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya