Jakarta, IDN Times - PT Bank Mandiri (BMRI) mengklaim penghapusan utang debitur sektor UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tidak mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan secara signifikan.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off).
“Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).