Ini Syarat Penghapusan Utang UMKM, Gak Semua Bisa Diputihkan!

Jakarta, IDN Times - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan syarat hapus buku, hapus tagih UMKM yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan pemutihan utang itu diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan yang mengalami kendala dalam membayar kewajibannya. Sehingga, tak semua pelaku UMKM, petani, dan nelayan bisa mengakses layanan tersebut.
“Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/11/2024).
1. Syarat utang UMKM, petani dan nelayan bisa dihapus

Ada beberapa ketentuan agar UMKM, petani, dan nelayan bisa mengakses program pemutihan utang, sebagai berikut:
- UMKM tak bisa bayar utang karena bisnis terhambat masalah, seperti bencana alam atau COVID-19.
- Sudah tidak memiliki kemampuan membayar kurang lebih 10 tahun.
- Menurut penilaian bank berhak untuk mendapat penghapusan utang.
2. UMKM yang dinilai bank masih mampu bayar utang tak bisa ikut pemutihan

Maman mengatakan, bagi pelaku UMKM lain yang memang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” tutur Maman.
3. Pemutihan utang mayoritas di Himbara

Maman mengatakan, sebagian besar pemutihan utang itu akan dilakukan oleh bank BUMN atau himpunan bank-bank negara (Himbara).
“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” ujar Maman.