Jakarta, IDN Times - Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) AdaKami merilis perkembangan terbaru dari investigasi yang mereka lakukan terkait kasus nasabah mereka yang diteror debt collector (DC) hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.
AdaKami mengakui ada beberapa agen penagihan alias DC yang diduga melanggar prosedur operasi standar (SOP) perusahaan mereka.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.
“Sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr di Jakarta melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Adapun pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami. Pemanggilan itu terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat teror dari DC.