Respons OJK soal Bunga Pinjaman AdaKami Dinilai Tinggi

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal bunga pinjaman platform peer to peer (P2P) AdaKami yang dinilai terlalu tinggi.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.
"Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen, sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," ucapnya kepada IDN Times, Jumat (22/9/2023).
1. Batas tingkat bunga fintech yang diatur AFPI 0,4 persen

Meski begitu, OJK memastikan tetap mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.
Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut mengatakan, batas tingkat bunga, termasuk biaya lainnya untuk fintech lending yang selama ini ditetapkan AFPI, yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.
"OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan, dan bunga secara jelas kepada konsumen dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," jelasnya.
2. OJK telah minta klarifikasi ke AdaKami

OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu, 20 Sepetmber 2023 dan Kamis (21/9/2023).
Pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa, mengenai adanya dugaan korban yang mengakhiri hidup, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, diketahui pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
"AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," tegasnya.
Dengan demikian, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam, untuk memastikan kebenaran berita adanya korban yang mengakhiri hidup.
3. OJK bakal tindak tegas AdaKami bila terbukti melanggar

OJK akan bertindak tegas, jika dari hasil pemeriksaan, (AdaKami) menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
OJK meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
"Konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," tegasnya.
Namun, jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157.