Artis Luncurkan Koin Kripto, Bappebti Buka Suara

Gak bisa sembarangan jual koin kripto

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara terkait beberapa artis yang masuk dan memperdagangkan aset kripto mereka seperti Anang Hermansyah dan Wirda Mansur.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma Senjaya mengatakan sudah ada aturan mengenai daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan. Aturan tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

"Intinya sebelum artis-artis tersebut sudah ada pengembang kripto yang bikin duluan dan sudah terdaftar di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," kata Tirta kepada IDN Times, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: OJK Peringatkan Influencer, Binary Option Tidak Punya Izin!

1. Aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti dilarang dijual!

Artis Luncurkan Koin Kripto, Bappebti Buka SuaraToken ASIX besutan Anang Hermansyah dan Ashanty (instagram.com/ananghijau)

Tirta menegaskan bahwa Bappebti melarang aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti untuk diperdagangkan atau listing di calon pedagang aset kripto. Hal itu untuk menjamin aset kripto layak diperdagangkan karena sudah diberikan penilaian sesuai aturan Bappebti.

"Dalam hal di-listing di pedagang luar negeri dan sudah dijual tapi belum didaftarkan ke Bappebti, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di PT pengembang aset kripto tersebut bila terjadi hal yang merugikan," ujar Tirta menjelaskan.

Baca Juga: Daftar 229 Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Indonesia, Cek ya!

2. Mau buat koin kripto sendiri? Cek aturannya di Bappebti dulu

Artis Luncurkan Koin Kripto, Bappebti Buka Suarailustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu Tirta mengatakan adanya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoan Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan tersebut ada syarat kriteria penilaian aset kripto yang harus didaftarkan dahulu kepada Bappebti agar dapat diperdagangkan di calon pedagang kripto di Indonesia.

"Sehingga kripto tersebut sudah dapat dipertanggungjawabkan peredarannya dan nantinya terdaftar di revisi lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan," ucapnya.

Baca Juga: Anak Yusuf Mansur Luncurkan Koin Crypto: Insyaallah to The Moon 

3. Anang Hermansyah dan Wirda Mansur buat koin kripto

Artis Luncurkan Koin Kripto, Bappebti Buka SuaraWirda Mansur (instagram.com/wirda_mansur)

Diberitakan sebelumnya, setelah Anang Hermansyah menghebohkan dunia per-crypto-an dengan token ASIX, kini giliran Wirda Mansur yang merupakan putri dari Ustaz Yusuf Mansur mengumumkan dirinya akan membuat koin crypto sendiri.

Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan di instagram pribadinya @Wirda_Mansur. Dalam unggahan berupa video singkat di feed instagram, ia memperlihatkan logo koin crypto yang akan ia luncurkan pada 14 Februari 2022.

“Mohon doanya buat token @icoin.id InsyaAllah TO THE MOON. Jangan ampe kelewat tuh nanti, hehe,” tulis Wirda.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya