Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Agar bisa mewujudkan impian dalam membeli sebuah rumah, maka perlu untuk mengikuti langkah-langkah mudah dalam mengajukan KPR berikut ini.
1. Pilih dan tentukan rumah yang diinginkan
Tahap pertama dalam mengajukan KPR adalah harus menentukan terlebih dahulu rumah yang ingin dibeli. Perlu dicatat bahwa tidak semua rumah bisa dibeli dengan menggunakan KPR. Maka dari itulah, penting untuk menanyakan langsung kepada Bank atau broker properti mengenai daerah dan lokasi rumah yang menyediakan program cicilan melalui KPR.
Selain itu, perlu juga untuk melakukan survei dari tempat atau perumahan yang menyediakan KPR tersebut. Lihatlah apakah lingkungan yang akan ditinggali bebas dari banjir dan menggunakan air tanah yang masih bersih dan belum tercemari. Dengan tinggal pada perumahan yang memanfaatkan air tanah yang bersih maka akan bisa menghemat biaya pengeluaran untuk membayar tagihan air.
2. Bertanya secara detail mengenai rumah yang akan dibeli
Setelah melihat kondisi lingkungannya, maka harus bertanya secara detail mengenai rumah yang akan dibeli. Tanyakan terlebih dahulu mengenai harga rumah, biaya lingkungan (air, kebersihan, keamanan, dll), sistem cicilan, uang muka, dan lainnya.
Perhatikan juga denah dari rumah yang akan ditempati apakah ukurannya sudah sesuai dan mencukupi. Pastikan juga agar terdapat banyak fasilitas yang ada di sekitar perumahan agar bisa lebih mudah untuk mengakses berbagai bentuk angkutan transportasi hingga pasar yang terdekat dari rumah.
3. Membayar uang booking sebagai tanda jadi
Apabila sudah secara lengkap menanyakan tentang perihal rumah yang akan dibeli maka bisa memberikan uang booking sebagai tanda jadi dalam pembelian rumah. Uang booking ini adalah bukti pemesanan rumah agar rumah yang diinginkan tidak dibeli oleh orang lain.
Setiap developer perumahan memiliki aturan yang berbeda mengenai uang tanda jadi. Jadi, pastikanlah agar bertanya terlebih dahulu untuk memastikan persyaratannya.
4. Mengajukan KPR pada pihak bank
Selanjutnya, harus mengajukan kredit KPR pada bank yang sesuai dengan pilihan. Dalam proses pengajuan KPR biasanya calon pembeli akan dibantu langsung oleh developer yang sudah menjadi partner pada bank tertentu. Apabila memilih KPR yang tidak bekerja sama dengan developer perumahan tersebut maka akan harus mengurus KPR tersebut sendirian.
Setelah melengkapi persyaratan, biasanya bank akan melakukan persetujuan pengajuan KPR tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Selama sebulan tersebut, pihak bank sebagai pemberi KPR akan melakukan proses survei pada beberapa pihak yang berbeda-beda. Proses survei tersebut akan memeriksa seluruh aktivitas keuangan pada Bank Indonesia untuk mengetahui apakah calon pembeli terdaftar di dalam sebuah blacklist perkreditan.
Perlu dicatat juga, bahwa untuk bisa melakukan cicilan menggunakan KPR maka total cicilan adalah maksimal 30 persen dari gaji yang diterima. Harga keseluruhan dari rumah, uang muka, lama angsuran dan besaran gaji akan menjadi sebuah hal yang akan menentukan apakah KPR bisa diterima oleh bank atau tidak.
Penting juga untuk diingat untuk menghindari membeli sebuah rumah ketika masih memiliki cicilan yang lain seperti, membeli kendaraan bermotor. Cicilan yang lain tersebut hanya akan semakin membebani dan membuat diri menjadi sangat sulit untuk melunasi pembayaran cicilan rumah.