Kata Pakar soal Aturan Bunga Pinjol, Bedakan Legal-Ilegal!

- Bunga seragam dinilai merugikan konsumen
- AFPI membantah lakukan kartel bunga pinjol
Jakarta, IDN Times - Information and Communication Technology (ICT) Institute menyoroti soal ketentuan suku bunga platform pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar).
Dalam hal ini, ICT menyoroti rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menggelar sidang terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga maksimum pinjaman daring (pindar) sebesar 0,8 persen pada 2018.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan, penetapan bunga pinjol adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik pinjol ilegal yang bisa mematok bunga hingga 4 persen per hari.
1. Bunga seragam dinilai rugikan konsumen

Menurut Heru, jika perusahaan pinjol menetapkan bunga seragam, justru akan merugikan konsumen dan menghambat persaingan yang sehat.
Dia mengatakan, sejumlah platform pinjol menawarkan variasi suku bunga yang berbeda-beda setelah ketentuan batas atas bunga ditetapkan pada 2018.
Misalnya seperti platform Julo, pada 3 Mei 2019 platform tersebut mempromosikan bunga sebesar 0,1 persen. Lalu, platform UangTeman menetapkan bunga di kisaran 0,5 hingga 0,8 persen.
Menurut dia, dengan ketentuan bunga pinjol, konsumen bisa mengetahui mana platform yang legal dan ilegal.
“Saya juga menekankan pentingnya edukasi tentang hak konsumen dan perbedaan pinjaman daring legal dan pinjol ilegal. sembari mendorong persaingan bunga yang variatif untuk keuntungan konsumen,” kata Heru dikutip dari keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).
2. AFPI bantah lakukan kartel bunga pinjol

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal dugaan kartel bunga pinjol yang dilayangkan KPPU.
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko, mengatakan, batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct 2018 dan sekarang sudah dicabut serta tidak berlaku lagi, tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antarplatform. Hal itu justru sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman legal dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.
“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang 2-3 kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” kata Sunu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, mengatakan, bunga yang ditetapkan adalah batas atas, bukan harga tetap. Pada akhirnya, masing-masing platform menetapkan sendiri bunga yang dikenakan kepada peminjam atau borrower.
Di sisi lain, data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap mengenakan bunga sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam.
“Batas bunga maksimum yang kami buat adalah batas atas, bukan harga tetap. Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, bahkan 0,4 persen per hari,” ucap Ronald.
Ronald menekankan, bunga ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (multiguna, produktif, atau syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri.
3. OJK yang minta ada penetapan bunga pinjol

Menurut Sunu, penetapan bunga pinjol juga dilakukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan itu dilakukan untuk membedakan pinjol yang mengantongi izin OJK (legal), dan pinjol ilegal, sesuai permintaan OJK. Jika ada platform pinjol yang menetapkan bunga di atas 0,8 persen, maka platform itu ilegal.
"OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan hitam, putih, mana legal, mana tidak legal. Bukan dari sisi nama platform, bukan dari sisi lihat daftar di OJK, tapi terkait dengan bunga pinjaman yang diberlakukan," kata Sunu.