Ilustrasi Dollar (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Seperti halnya pada Perang Dunia I, AS memasuki Perang Dunia II setelah pertempuran dimulai. Sebelum memasuki perang, Amerika Serikat menjadi pemasok utama Sekutu untuk senjata dan barang-barang lainnya.
Kala itu, sebagian besar negara membayar dengan emas sehingga AS menjadi pemilik mayoritas emas dunia pada akhir perang. Hal ini membuat kembalinya standar emas menjadi tidak mungkin dilakukan oleh negara-negara yang telah menghabiskan cadangan emas mereka.
Delegasi dari 44 negara Sekutu bertemu di Bretton Wood, New Hampshire pada 1944 untuk menghasilkan sistem pengelolaan valuta asing yang tidak akan merugikan negara mana pun. Delegasi tersebut memutuskan bahwa mata uang dunia tidak lagi dikaitkan dengan emas, melainkan dipatok ke AS. Hal ini karena greenback, pada dasarnya dikaitkan dengan emas.
Pengaturan tersebut kemudian dikenal sebagai Perjanjian Bretton Woods. Perjanjian ini menetapkan otoritas bank sentral yang akan mempertahankan nilai tukar tetap antara mata uang mereka dan dolar. Pada gilirannya, Amerika Serikat akan menukarkan dolar AS dengan emas sesuai permintaan.
Negara-negara memiliki kontrol atas mata uang dalam situasi di mana nilai mata uang mereka menjadi terlalu lemah atau terlalu kuat terhadap dolar. Mereka dapat membeli atau menjual mata uang mereka untuk mengatur jumlah uang beredar.