Asas Subrogasi: Pengertian, Definisi dan Penerapannya

Apa itu asas subrogasi?

Terjadinya kecelakaan saat berkendara dapat menyebabkan kerugian bagi seseorang. Untuk mengurangi beban dari kerugian dalam kecelakaan yang tak terduga, kamu dapat mendaftarkan kendaraan ke perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi akan membantu dalam meringankan kerugian dengan melakukan perbaikan pada kendaraan yang mengalami kecelakaan. Namun, bagaimana jika kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh pihak ketiga atau pihak lainnya?

Berdasarkan kasus tersebut, terdapat istilah dalam asuransi yang disebut dengan asas subrogasi. Apa itu asas subrogasi? Perhatikan beberapa hal dibawah ini untuk lebih memahami asas subrogasi dalam asuransi.

1. Definisi asas subrogasi

Asas Subrogasi: Pengertian, Definisi dan PenerapannyaIlustrasi kecelakaan truk. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asas subrogasi yaitu prinsip yang menyatakan bahwa penanggung bisa mendapatkan kembali bayaran ganti rugi yang telah diberikan kepada kreditur (principle of subrogation).

Asas subrogasi merupakan suatu prinsip yang mendukung prinsip ganti rugi atau indemnity. Asas subrogasi juga melihat dari segi kerugian yang terjadi sebelum tertanggung  mendapatkan ganti rugi dari peristiwa tak terduga.

Baca Juga: 4 Cara Memilih Perusahaan Asuransi, Pemula Wajib Tahu!

2. Apa itu asas subrogasi?

Asas Subrogasi: Pengertian, Definisi dan PenerapannyaIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan dari subrogasi terdapat pada Pasal 1400 KUHP Perdata. Pasal tersebut juga berisikan bahwa subrogasi merupakan adanya pergantian hak yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur. Subrogasi merupakan prinsip asuransi yang memberikan hak pada tertanggung agar dapat meminta ganti rugi kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian dari peristiwa atau kecelakaan yang tak terduga.

Biasanya subrogasi diterapkan pada asuransi kendaraan yang telah tertulis dalam polis (surat perjanjian). Pihak tertanggung bisa mendapatkan klaim asuransi berupa perawatan kesehatan dan properti atau kecelakaan.

Jadi peran dari asas subrogasi dalam hal ini ialah membatasi tertanggung agar tidak mendapatkan ganti rugi melebihi kerugian yang dideritanya, biasanya hal ini sering disebut sebagai corollary on indemnity.

Peran asas subrogasi memang cukup penting dalam kasus kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang menimbulkan kerugian, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi berbagai pihak dalam ganti rugi.

Baca Juga: Asuransi Kelompok: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

3. Penerapan Subrogasi

Asas Subrogasi: Pengertian, Definisi dan PenerapannyaPixabay/Steve Buissinne

Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan subrogasi, biasanya pihak perusahaan asuransi akan segera membayar klaim dari klien yang mengalami kerugian. Setelah itu, perusahaan asuransi akan meminta ganti rugi dari pihak lain yang menimbulkan kerugian tersebut.

Seperti yang terdapat pada Pasal 1365 Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 mengenai Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (BW) atau KUHPerdata yang mengatur bahwa :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

Berdasarkan pasal diatas, pihak ketiga memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang telah diperbuat olehnya. Pasal tersebut juga menjadi pelindung bagi perusahaan asuransi agar tidak perlu membayar apa yang dilimpahkan kepadanya.

Dalam polis asuransi, terdapat hak yang diberikan kepada perusahaan asuransi yang bisa meminta bayaran atas ganti rugi yang terjadi kepada pihak ketiga. Namun, perlu diperhatikan, hal ini berlaku jika memang pihak ketiga terbukti menjadi penyebab dari adanya kerugian tersebut.

Jadi asas subrogasi dapat berperan secara mutlak bagi perusahaan asuransi dalam memperoleh kembali apa yang diberikan kepada tertanggung, jika pihak ketiga memang melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian.

Misalnya, terjadi kecelakaan yang dialami oleh pihak tertanggung akibat pihak ketiga. Dalam kasus ini, tertanggung tetap bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan asuransi sebesar kerusakan yang dialaminya.

Perusahan asuransi akan membayarkan nominal ganti rugi tersebut dari kompensasi yang telah diberikan oleh pihak ketiga kepada perusahaan asuransi atas kelalaian yang telah terjadi.

Namun, asas subrogasi tidak digunakan pada setiap kasus kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung akibat dari pihak ketiga. Setiap perusahaan asuransi memiliki pertimbangan dari kasus yang terjadi dalam menggunakan hak subrogasi atau tidak.

Baca Juga: Asuransi Berlebih: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

4. Pokok pertanggungan asas subrogasi

Asas Subrogasi: Pengertian, Definisi dan Penerapannyailustrasi asuransi mobil (Pixabay.com/mohamed_hasan)

Terdapat 3 pokok pertanggungan yang berkaitan dengan asas subrogasi yang perlu Anda ketahui, yaitu :

  • Jika tertanggung mengalami kerugian total, maka tertanggung akan mendapatkan ganti rugi secara penuh.
  • Jika dalam peristiwa tak terduga menghasilkan sisa barang (salvage), maka akan diberikan kepada pihak penanggung setelah membayar klaim kerugian kepada tertanggung.
  • Apabila sisa barang memiliki harga jual atau nilai ekonomis, maka bisa dijual oleh pihak penanggung. Hal ini termasuk pada claim recovery yang termasuk pada salah satu hak subrogasi

Asas subrogasi memang dibuat untuk melindungi perusahaan asuransi dari peristiwa tak terduga yang terjadi pada pihak tertanggung. Selain itu, peran subrogasi juga sangat membantu bagi perusahaan asuransi, agar tidak mengalami kerugian.

Pihak ketiga memang bersalah akan hal ini, maka dari itu harus membayar kerugian kepada perusahaan asuransi agar dapat menebus kesalahan kepada pihak tertanggung. Dari ulasan ini, bagaimana menurut kamu terkait asas subrogasi dalam asuransi?

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Anata Siregar
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya