Batas Atas Jatuh Tempo: Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Batas Atas Jatuh Tempo?

Apa Itu Batas Atas Jatuh Tempo?

Bagi pengguna kartu kredit memiliki sebuah perlindungan dalam hal batas atas jatuh tempo. Hal ini merujuk pada bunga yang akan dibayarkan peminjam dari penggunaan kartu kredit.

Biasanya batas bunga yang diterapkan ini menjadi salah satu yang ditawarkan oleh penyedia kartu kredit kepada kreditur. Dengan adanya batas atas jatuh tempo, tentunya para kreditur atau pemegang kartu kredit tidak akan membayarkan bunga melebihi batas tersebut. Nah, bagaimana penjelasan dari apa itu batas atas jatuh tempo dan berbagai biaya yang ada dalam penggunaan kartu kredit.

Baca Juga: Cara Membuat Rekening PayPal Tanpa Kartu Kredit

1. Pengertian batas atas jatuh tempo

Batas Atas Jatuh Tempo: Pengertian dan FungsinyaIlustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Batas atas jatuh tempo merupakan suku bunga tertinggi dari sebuah produk pinjaman. Adanya batas atas ini tentunya akan memberikan daya tarik terhadap para peminjam untuk memilih produk pinjaman yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

Batas atas ini juga mengacu pada ketentuan dalam mengatur suku bunga yang ditetapkan. Semakin rendah acuan batas atas, tentunya semakin menarik para debitur untuk melakukan pinjaman.

Baca Juga: Jenis-Jenis Kartu Kredit Bank Mega, Banyak Banget Pilihannya!

2. Fungsi batas atas jatuh tempo

Batas Atas Jatuh Tempo: Pengertian dan Fungsinyapexels.com/Negative Space

Adanya batas atas yang diberikan oleh penyedia pinjaman tentunya membuat peminjam akan sangat tertarik untuk melakukan pinjaman. Apalagi ketika batas atas yang ditetapkan sangatlah rendah, membuat bunga yang akan dibayarkan juga semakin kecil.

Batas ini juga menjadi ukuran terkait dengan kemampuan peminjam. Apakah peminjam tetap mampu membayar hutangnya dengan tingkat bunga yang paling tinggi, yang telah ditetapkan tersebut.

Baca Juga: Jenis-Jenis Kartu kredit Bank Bukopin, Nasabah Tinggal Pilih!

3. Penentuan batas atas jatuh tempo

Batas Atas Jatuh Tempo: Pengertian dan Fungsinyapixabay.com

Penentuan batas atas ini disesuaikan oleh para peminjam itu sendiri. Dimana peminjam bisa memilih pinjaman dengan suku bunga yang menyesuaikan kondisi, atau memilih suku bunga tetap.

Batas atas pinjaman yang diberikan oleh penyedia pinjaman ini tentunya juga menyesuaikan suku bunga yang ditetapkan oleh pemerintah. Batas dari suku bunga tersebut telah disepakati bersama oleh berbagai lembaga keuangan, dan ditentukan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan negara

4. Biaya-biaya yang dibayarkan untuk kartu kredit

Batas Atas Jatuh Tempo: Pengertian dan FungsinyaUnsplash.com/rawpixel

Ketika kamu memiliki kartu kredit harus mengetahui beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Beberapa biaya yang harus dibayarkan untuk kartu kredit tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Biaya Tahunan
    Biaya ini adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh peminjam setiap tahunnya. Biaya ini merupakan biaya untuk berbagai macam layanan yang diberikan oleh penyedia kartu kredit. Biaya ini ditentukan oleh penyedia kartu sesuai dengan jenis kartu yang digunakan. Seperti kartu classic, gold, platinum, dan berbagai jenis kartu lainnya. Setiap penyedia kartu punya kebijakan masing-masing dalam pembayarannya. Bisa dilakukan di awal penggunaan, atau juga dilakukan setelah pemakaian satu tahun. Ada juga penyedia kartu kredit yang membebaskan biaya ini. Hanya saja tanpa adanya biaya annual ini terdapat fitur-fitur yang tidak lengkap.
  2. Biaya Materai
    Biaya ini sebenarnya biaya yang dibebankan setiap ada transaksi di atas Rp 250 ribu. Dalam setiap transaksi ini ada biaya materai yang dibebankan sebesar Rp 3 ribu. Sedangkan transaksi di atas Rp 1 juta, biaya yang dibebankan sebesar Rp 6 ribu.
  3. Biaya Keterlambatan
    Ada sanksi ketika kamu terlambat melakukan pembayaran kartu kredit. Biaya ini biasanya dibebankan sebesar 3% dari total tagihan yang dibebankan atau maksimal sebesar Rp Rp 150 ribu. Di masa pandemi adanya biaya keterlambatan ini diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau Rp 100 ribu maksimal.
  4. Biaya Bunga
    Setiap pembelian barang dengan kartu kredit selalu ada beban bunga yang diberikan. Bunga yang dibebankan dari penggunaan kartu kredit ini mengikuti suku bunga oleh BI. Suku bunga atas biaya pembelanjaan ini sebesar 2,25%. Namun di masa pandemi diturunkan menjadi 2% dari setiap barang yang dibeli.
  5. Biaya Kelebihan Pemakaian
    Diterapkan denda ketika kamu melakukan penggunaan kartu kredit melebihi batas yang telah ditentukan. Denda yang harus dibayarkan tersebut berbeda-beda dari setiap penyedia layanan kartu kredit, bahkan ada yang tidak menerapkan denda.
  6. Biaya Tarik Tunai
    Sebisa mungkin jangan pernah melakukan tarik tunai menggunakan kartu kredit. Karena ada biaya yang dibebankan sebesar 3-6%.
  7. Biaya Konversi Mata Uang Asing
    Ada dua biaya konversi ke mata uang asing ini, yaitu 1-2% oleh Credit Card Network, dan penyedia kartu kredit itu sendiri sebesar 1,5-2,5%.
  8. Biaya Salinan dan Cetak Tagihan
    Dibebankan biaya untuk salinan tagihan saat ingin mencetak tagihan setiap bulannya. Besar biaya yang dibebankan bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 35 ribu.

5. Penutup

Itulah batas atas jatuh tempo yang ada dalam kartu kredit. Selain bunga yang dibatasi sebagai salah satu keunggulan sebuah kartu kredit, juga ada biaya-biaya lainnya yang harus diketahui. Perhatikan semua biaya yang perlu dibayarkan tersebut, sehingga kamu lebih bijak dalam berbelanja menggunakan kartu kredit.

Topik:

  • Kiki Amalia

Berita Terkini Lainnya