Batas Maksimum Pemberian Kredit: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Apa itu batas maksimum pemberian kredit?

Setiap lembaga keuangan seperti bank atau kreditur lainnya tidak bisa memberikan pinjaman dengan jumlah tertentu yang terlampau besar. Ada aturan pembatasan untuk pemberian kredit tersebut.

Batasan ini juga bisa dihitung dari modal yang dimiliki oleh bank itu sendiri. Biasanya setiap peminjam tunggal hanya boleh mendapatkan 15 persen dari total modal yang dimiliki oleh bank. Nah, apa sebenarnya batas maksimum pemberian kredit ini dan adakah pengecualian dengan batasan tersebut?

1. Pengertian batas maksimum pemberian kredit

Batas Maksimum Pemberian Kredit: Pengertian dan Cara MenghitungnyaIlustrasi. unsplash.com/Blake Wisz

Batas maksimum pemberian kredit adalah pinjaman maksimum yang diberikan oleh kreditur kepada peminjam tertentu. Jumlah pemberian dana ini didasarkan pada persentase modal dan surplus dari aset sebuah bank.

Misalnya sebuah bank menentukan batas maksimum pemberian kredit sebesar 15 persen dan bank memiliki modal sebesar Rp500 miliar. Maka, pinjaman maksimal yang diberikan kepada seorang peminjam tidak boleh lebih dari 10 persen dari total modal bank tersebut.

Jika dihitung 15 persen dari modal bank tersebut adalah sebesar Rp50 miliar. Jadi bank tidak akan meminjamkan uang lebih besar dari Rp50 miliar untuk seorang debitur.

2. Menghitung batas maksimum pemberian kredit

Batas Maksimum Pemberian Kredit: Pengertian dan Cara MenghitungnyaIlustrasi. unsplash.com/Blake Wisz

Pemberlakuan batas maksimum pemberian kredit ini untuk bank dan lembaga keuangan di seluruh negara. Dari aturan yang dibuat, sudah ditentukan seberapa besar jumlah persentase dari batas maksimum pemberian kredit tersebut dari modal bank, yaitu sebesar 15 persen.

Hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang dan dilakukan pengawasan secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan tersebut bank diperbolehkan untuk menambahkan 10 persen lagi, khusus untuk pinjaman yang dijaminkan. Dengan demikian batas maksimum pemberian kredit yang diperbolehkan mencapai 25 persen dari modal dan surplus lembaga, jika menggunakan jaminan. 

Baca Juga: Erick Thohir Keluhkan Kecilnya Porsi Kredit Perbankan ke UMKM

3. Ada pengecualian batas maksimum pemberian kredit

Batas Maksimum Pemberian Kredit: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Namun, ada pengecualian terkait dengan batas maksimum pemberian kredit ini bagi debitur tunggal. Hal ini berkaitan dengan pinjaman khusus yang telah disepakati antara kedua belah pihak, yaitu:

  • Pinjaman yang dijaminkan menggunakan resi gudang.
  • Consumer paper installments.
  • Jaminan menggunakan ternak.
  • Uang muka pembiayaan untuk sebuah proyek, atau pinjaman prakualifikasi.

Baca Juga: Analisis Kredit: Pengertian, Tugas dan Prinsipnya

4. Modal dan surplus batas maksimum pemberian kredit

Batas Maksimum Pemberian Kredit: Pengertian dan Cara MenghitungnyaUnsplash/Clay Banks

Perhitungan terkait dengan batas maksimum pemberian kredit ini didasarkan pada modal dan surplus lembaga. Artinya besaran modal yang dimiliki oleh sebuah bank atau surplus juga harus diketahui seberapa besar jumlahnya.

Modal sendiri merupakan jumlah modal yang dimiliki oleh bank dalam beberapa bentuk. Pertama modal tier 1 yang bentuknya sangat likuid dan modal tier 2 yang merupakan cadangan dari bank itu sendiri.

Modal yang dimiliki oleh bank di Indonesia memiliki jumlah sebesar 8 persen dari total aset yang dimiliki. Ini merupakan standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan surplus merupakan keuntungan dari bank, dalam bentuk laba, utang konversi dan cadangan kerugian.

Baca Juga: Batas Maksimal Kredit: Pengertian dan Cara Kerjanya 

5. Jenis-jenis resiko pemberian kredit

Batas Maksimum Pemberian Kredit: Pengertian dan Cara MenghitungnyaPixabay.com/JESHOOTS

Bank dalam memberikan kreditnya tidak lepas dari berbagai macam risiko yang mengancam. Ada beberapa jenis risiko pemberian kredit yang bisa membuat bank mengalami goncangan. Jenis-jenis risiko pemberian kredit diantaranya adalah:

Risiko kredit sovereign
Risiko ini terjadi ketika sebuah negara tidak bisa membayar utangnya pada saat jatuh tempo. Utang negara yang dikeluarkan dalam bentuk giro ini didistribusikan kepada masyarakat secara luas. Ketika terjadi risiko ini, negara diharuskan membayar denda, disertai dengan bunga yang telah ditentukan. Kondisi ini juga tentunya akan membuat perekonomian tidak stabil.

Risiko kredit korporat
Risiko ini terjadi ketika adanya gagal bayar dari peminjam yang merupakan penerbit surat utang, perusahaan yang menerima kredit, dan juga perusahaan yang menerima penyertaan modal. Adanya gagal bayar dari berbagai perusahaan tentunya membawa efek yang sangat besar terhadap bank. Apalagi nilai total pinjaman yang diberikan biasanya sangat besar.

Bahkan tidak sedikit dari perusahaan yang melakukan pinjaman tersebut sudah memenuhi batas maksimum pemberian kredit yang besarnya antara 15 persen hingga 25 persen dari modal bank. Dengan adanya risiko ini, membuat bank akan semakin kesulitan dalam mengelola keuangannya.

Resiko kredit konsumsi ritel
Risiko ini terjadi jika terjadi gagal bayar oleh perseorangan pada saat jatuh tempo. Jenis kredit yang digunakan untuk para debitur jenis ini adalah kredit untuk kebutuhan konsumsi. Risiko ini jauh lebih besar, karena kredit yang digunakan tidak untuk kegiatan produktif. Sebaliknya, hanya digunakan untuk kegiatan konsumtif.

Risiko kredit konsumsi ini memang tidak produktif dan jumlahnya sangat dibatasi. Sehingga meminimalisasi adanya risiko kredit untuk para debitur jenis ini. Pembatasan tersebut bisa dalam bentuk pembatasan jumlah pinjaman, juga dengan memberikan suku bunga yang tinggi.

Itulah batas maksimum pemberian kredit yang dimiliki oleh bank untuk para peminjam. Batas maksimum yang diberikan oleh bank ini mengacu pada modal yang dimiliki oleh institusi bank atau institusi keuangan itu sendiri.

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya