Jakarta, IDN Times - Era digitalisasi yang semakin cepat mengubah banyak cara dan kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Dalam melakukan pinjaman uang atau kredit misalnya, masyarakat bisa melakukannya hanya dari rumah saja di era digitalisasi saat ini.
Bandingkan dengan zaman dahulu, saat teknologi belum begitu dominan dalam kehidupan sehari-hari. Semua yang kita lakukan harus secara tatap muka. Kegiatan yang seluruhnya dilakukan secara tatap muka tentu bakal menyita banyak waktu.
Lain halnya bila sudah secara daring atau online, semua serba mudah dan cepat. Kalaupun harus tatap muka, tidak akan membuang-buang waktu karena sebagian prosesnya telah dilakukan secara daring.
Berbicara pinjaman uang, kemajuan teknologi mampu menciptakan sebuah inovasi layanan keuangan yang berbasis teknologi, atau lebih kita kenal dengan financial technology (fintech). Dikutip dari laman bi.go.id, fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.
Melalui fintech, semua orang dalam melakukan transaksi jarak jauh. Kini, siapa pun dapat mengirim uang tanpa perlu ke bank hingga meminjam uang hanya melalui online atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan.
Setiap perusahaan fintech lending, tentunya menawarkan bunga pinjaman yang berbeda-beda. Kali ini, IDN Times merangkum beberapa perusahaan fintech P2P Lending dengan bunga rendah.
Sebagai catatan, perusahaan-perusahaan fintech lending ini semua telah terdaftar di OJK ya. Hal ini tentu untuk menjamin transaksi kamu dari hal-hal yang tidak diinginkan.