Ilustrasi Cabang Bank Mandiri Taspen/Dok Bank Mandiri Taspen
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, pun menyampaikan permohonan maaf terkait pemblokiran tersebut. Adhika menjelaskan, pemblokiran tersebut merupakan permintaan dari aparat penegak hukum. Ia menyebut Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Di sini kita luruskan ya bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Polisi menyebut rekening berisi sekitar Rp80,9 juta milik Supriyono alias Botok, itu memuat dana pribadi dan donasi untuk kebutuhan peserta aksi. Budi menjelaskan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.