Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bunga penjaminan rupiah di bank umum 4,25 persen, valas 2,25 persen, dan BPR rupiah 6,75 persen. Ketentuan ini berlaku pada periode 1 Juni-30 September 2023.
"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/5/2023)
