Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (youtube.com/Kementerian Keuangan)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk  mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bunga penjaminan rupiah di bank umum 4,25 persen, valas 2,25 persen, dan BPR rupiah 6,75 persen. Ketentuan ini berlaku pada periode 1 Juni-30 September 2023.

"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/5/2023)

1. Bank diharapkan transparan

ilustrasi tabungan masa depan (pexels.com/olia danilevich)

Ia menjelaskan, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.

"Jadi, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional," tuturnya.

Dengan demikian, ia mengimbau bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan, mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

2. Suku bunga simpanan rupiah naik 12 bps

Editorial Team

Tonton lebih seru di