LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis

Jakarta, IDN Times- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjalankan Penjaminan Polis (PPP), sebagaimana dimanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
Ketua, Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini LPS sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU itu.
Nantinya program menjamin produk asuransi ini wajib dilaksanakan pada tahun 2028 atau lima tahun sejak disahkannya UU PPSK disahkan.
“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut dan menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP,” ujar Yudhi dalam siaran persnya yang dikutip Jumat (17/2).
1. Pulihkan citra industri asuransi melalui program PPP

Yudhi bilang dengan program PPP itu diharapkan citra industri asuransi dalam negeri menjadi lebih baik. Sehingga dapat mendukung pendalaman pasar keuangan, yakni dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Dia juga menyebutkan PPP pada dasarnya merupakan perlindungan kepada nasabah asuransi, bukan penyelamatan perusahaan asuransi.
"Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat dan berkuasa di pasarnya sendiri,"tuturnya.
2. Amanat Undang Undang 4/2023

Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan atau di tahun 2028.
Adapun, PPP merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PPSK, penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu.
"Dalam penyelenggaraan PPP, perusahan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),"ucapnya.
3. UU P2SK lindungi konsumen keuangan di sektor perbankan dan asuransi

Lebih jauh menurutnya, dengan adanya UU PPSK ini, Stabilitas Sistem Keuangan akan semakin kokoh dan peran Industri Jasa Keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat. Dan, dari sudut pandang LPS, hadirnya UU PPSK menandai era baru dalam perlindungan konsumen industri keuangan khususnya di sektor perbankan dan asuransi.
“Kemudian, hal penting lainnya dari adanya UU PPSK adalah mendorong LPS menjadi lembaga yang tidak lagi hanya berfokus meminimalisir kini berfokus pada meminimalisir risiko (risk minimizer) yang memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk asesmen risiko Bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini (early intervention) dan resolusi Bank dalam penanganan permasalahan Bank,” tutup Purbaya.