Jakarta, IDN Times - Asuransi syariah memiliki empat jenis premi yang tak jauh berbeda dengan premi asuransi konvensional, misalnya asuransi jiwa, kesehatan, dan sebagainya. Sebelum membahas empat jenis premi asuransi syariah, kamu harus memahami dulu pengertian dari premi asuransi syariah itu sendiri.
Dilansir dari Lifepal, premi asuransi syariah adalah dana kontribusi yang dihibahkan oleh nasabah untuk saling menanggung risiko (sharing risk). Nantinya, dana kontribusi itu dikelola oleh perusahaan asuransi yang turut berperan sebagai pemegang amanah.
Ketentuan untuk pembayaran iuran preminya sama dengan asuransi konvensional, yakni dibayar setiap bulan tergantung tanggal jatuh tempo yang tertera dalm perjanjian atau polis asuransi.
Adapun besaran premi dalam asuransi syariah tergantung beberapa faktor, antara lain jenis produk, usia nasabah, hingga tempat nasabah membeli polis.