Jakarta, IDN Times - Bitcoin disebut sebagai aset kripto di Indonesia, bukan mata uang kripto (cryptocurrency). Hal itu disebabkan bitcoin tidak diakui sebagai mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Meski begitu, Menurut Chairman Indodax Oscar Darmawan, bitcoin kini sudah dianggap sebagai instrumen keuangan, apalagi dengan aktivitas perdagangannya yang kini diatur Otoritas Jasa Keuangan. Ditambah lagi, transaksi kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), dan tak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Ini membuat kripto menjadi dianggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak dikenakan PPN. Nah (penghapusan PPN) ini menjadi suatu yang positif sih karena mengakui kripto sebagai sebuah aset keuangan seperti perdagangan saham," kata Oscar dikutip Sabtu, (24/5/2025).