Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 22 November 2024 lalu. Platform itu merupakan wadah pengaduan atas tindakan penipuan yang diterima masyarakat.
Hingga Januari 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki, melaporkan ada modus-modus penipuan terbanyak yang menelan korban, salah satunya tawaran pekerjaan fiktif. Pada modus ini, pelaku menjanjikan pekerjaan dengan upah tinggi, namun korban harus mengirim uang alias transfer lebih dulu untuk mendapat upah.
"Orang ditawarkan pekerjaan, kemudian pertama mungkin ditransfer-transfer dulu, tapi kemudian si korbannya men-transfer lebih banyak untuk mendapat angka yang lebih besar, ternyata sudah hilang seperti itu," kata Kiki, Selasa (7/1/2025).