Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ciri-ciri Penipuan Berkedok P2P Lending, Pelaku Tawarkan Kemudahan Ini

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Beberapa tahun belakangan, industri keuangan berbasis teknologi atau sering disebut Financial Technology (Fintech) semakin berkembang di Indonesia.

Salah satu produk dari Fintech yang cukup populer saat ini ialah pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P). P2P merupakan skema layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online. 

Menjamurnya perusahaan Fintech berbasis P2P memudahkan masyarakat untuk melakukan peminjaman uang. Namun hal ini justru disalahgunakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok pinjaman online.

Berikut ini IDN Times rangkum ciri-ciri penipuan berkedok P2P Lending.

1. Kreditur terkesan memaksa

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat akan melakukan pinjaman, biasanya pihak peminjam lebih antusias dibanding pemberi pinjaman, bukan sebaliknya.

Ada juga yang memakai trik lain seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, namun saat follow up mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal.

Bahkan informasi perusahaan P2P lending tidak jelas. Oleh karena itu perlu untuk memperhatikan informasi yang terdapat di website perusahaan. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan, sudah sepatutnya mulai waspada.

Selain itu, masyarakat juga patut curiga jika alamat email yang digunakan merupakan email pribadi, bukan perusahaan.

2. Persyaratan yang diberikan terlalu mudah

Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlu diwaspadai, jika P2P Lending memberikan persyaratan yang lebih mudah dibanding pinjaman konvensional. Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan histori kredit penerima pinjaman, sehingga terkesan mudah dan cepat. Padahal hal ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.

Meski demikian, ada juga oknum yang berusaha mendapatkan informasi pribasi secara berlebihan yang menyangkut data pribadi seperti pin atau password rekening bank.

Hal ini patut diwaspadai karena ini adalah bagian dari modus kejahatan P2P Lending. Informasi umum yang dibutuhkan adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.

3. Teliti saat memasang aplikasi pinjaman online

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Demi kemudahan peminjam, kini banyak perusahaan yang juga menyediakan aplikasi pinjaman online. 

Dengan demikian, masyarakat harus teliti saat menginstal aplikasi dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk pada  bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphone. Bentuk permission seperti mengecek kontak di handphone, riwayat panggilan dan sms kita seharusnya tidak perlu disetujui.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
Jumawan Syahrudin
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us