Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto pada Maret 2025 mencapai Rp32,45 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan tipis dibandingkan Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp 2,78 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan nilai transaksi, jumlah konsumen aset kripto terus menunjukkan tren kenaikan.
“Per Maret 2025 tercatat jumlah konsumen aset kripto terus berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 13,71 juta konsumen. Angka ini naik dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen," ujar Hasan Sabtu (10/5/2025).