ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa jenis notasi khusus saham diberikan simbol berupa huruf dan ternyata notasi khusus dari BEI ini berlaku sejak tahun 2018. Sebelumnya, hanya terdapat 7 notasi khusus dari BEI. Namun, pada Januari 2021, terdapat 6 notasi khusus baru dari BEI, dan hingga kini tercatat ada 17 notasi khusus saham di BEI.
Lalu, apa saja notasi khusus tersebut beserta artinya? Berikut ini adalah rinciannya:
- Notasi A atau adverse adalah notasi yang menunjukkan bahwa terdapat opini tidak wajar atau adverse dari akuntan publik terkait suatu emiten. Kamu bisa mencari informasi lebih jauh terkait tidak wajar ini kepada emiten yang bersangkutan
- Notasi B adalah notasi yang diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit. Jika emiten diberikan notasi B oleh BEI, kamu perlu merasa waspada terhadap emiten tersebut karena emiten tersebut dalam masa permohonan pailit sampai dengan notasi khusus ini ditarik kembali oleh BEI
- Notasi C adalah notasi yang dirilis oleh BEI di bulan Januari 2021. Notasi ini memiliki arti bahwa terdapat kejadian perkara hukum terhadap suatu perusahaan tercatat anak perusahaan dan atau anggota direksi serta anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material. Selain itu, perkara hukum yang dialami oleh anggota komisaris beserta direksinya dapat menyebabkan munculnya notasi C ini
- Notasi D atau disclaimer adalah notasi yang menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan opini ‘tidak menyatakan pendapat’
- Notasi E adalah notasi yang memiliki arti bahwa laporan keuangan terakhir dari suatu emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif
- Notasi F adalah notasi yang dikenakan jika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan. Notasi ini dikenakan mulai dari OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dan akan berakhir setelah satu bulan sejak emiten tersebut dikenakan sanksi administratif
- Notasi G adalah notasi yang digunakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif dari perintah tertulis dari OJK mengenai pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. Notasi ini akan berakhir setelah satu bulan sejak notasi khusus dikenakan
- Notasi K adalah notasi mengenai Perusahaan Tercatat yang menerapkan saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
- Notasi L adalah notasi yang dikenakan jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangannya kepada BEI. Notasi khusus ini akan dicabut jika perusahaan tersebut telah menyampaikan laporan keuangannya
- Notasi M adalah notasi yang dikenakan jika terdapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kamu dapat mencari informasi lebih lengkap terkait ada atau tidaknya permohonan PKPU terhadap suatu emiten
- Notasi N adalah notasi yang diberikan mengenai Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel serta tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
- Notasi Q adalah notasi yang diberikan kepada suatu emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten. Notasi ini dapat berakhir setelah enam bulan sejak dikenakan atau sejak adanya keterbukaan informasi yang menyatakan tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha
- Notasi S adalah notasi yang menjelaskan mengenai laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha, padahal kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan pendapatan usaha sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan
- Notasi V adalah notasi yang dikenakan kepada suatu emiten ketika emiten tersebut mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK mengenai pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat
- Notasi Y adalah notasi terbaru dari BEI. Notasi ini diterapkan jika suatu emiten belum menyelenggarakan RUPS tahunan sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir. Notasi akan dicabut setelah emiten memberikan bukti penyampaian ringkasan risalah RUPS
- Notasi I adalah notasi mengenai Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
- Notasi X adalah notasi mengenai Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Demikianlah penjelasan tentang notasi khusus saham, dari mulai pengertian, tujuan, hingga jenis-jenisnya. Semoga membantu pemahaman kamu yang ingin memulai bisnis saham, ya!