CEO Indodax, William Sutanto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Stablecoin sendiri adalah inovasi dalam industri kripto yang sudah diterapkan di negara lain. Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang memiliki nilai yang stabil dengan cara dipatok pada aset tertentu, seperti mata uang fiat (contohnya dolar AS), komoditas (seperti emas), atau bahkan aset digital lainnya.
Tujuan utama dari stablecoin adalah mengurangi volatilitas harga yang sering terjadi pada mata uang kripto tradisional seperti Bitcoin atau Ethereum, sehingga lebih cocok untuk transaksi sehari-hari dan penyimpanan nilai.
Di Indonesia sendiri, industri kripto diregulasi oleh pemerintah dengan adanya Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
CEO Indodax, William Sutanto mengatakan, regulasi perlu mendukung pesatnya inovasi di dunia kripto, salah satunya terkait stablecoin.
"Jadi mungkin ketika kita ngomong inovasi, kita juga melihat hal-hal yang kecil-kecil yang sebetulnya bisa kita kembangkan masih di dalam rangka regulasi yang ada itu. Dan tentu tadi teman-teman sudah banyak bicarakan banyak produk staking, ada futures, ada stable coin, ada web3 wallet," ucap William.