Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menangani kasus ratusan mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Penipuan itu menjerat 321 mahasiswa IPB, yang menimbulkan kerugian hingga Rp2,3 miliar. Para korban memberikan dana kepada penipu untuk berinvestasi. Dana yang diberikan itu diperoleh ratusan mahasiswa dari pinjaman platform pinjol.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini OJK tengah berupaya meminta platform pinjol memberikan keringanan waktu kepada para korban untuk melunasi pinjamannya.
"Kita melakukan upaya bagaimana kemudian bernegosiasi dengan entitas legal ini untuk memberikan mungkin diskusi lebih lanjut apakah mungkin diberi keringanan atas waktu, dan sebagainya," kata Friderica dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).